Polda Sulsel Ungkap Cara Pelaku Edarkan Uang Palsu di Gowa

Polda Sulsel Ungkap Cara Pelaku Edarkan Uang Palsu di Gowa

K
FD
Kamsah
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menanggapi kasus peredaran uang palsu di Pasar Induk Minahasa Maupa, Kabupaten Gowa.

“Kita akan proses sesuai kejadian tersebut dan untuk pencegahannya kita lakukan dengan upaya preventif berupa imbauan kepada masyarakat,” kata Ibrahim kepada terkini.id, Kamis, 26 Desember 2019.

Ibrahim juga mengungkapkan cara pelaku mengedarkan uang palsu tersebut. Ia mengatakan, peredaran uang palsu pada umumnya memiliki jaringan terbatas.

Namun, kata Ibrahim, pelaku ikut menyertakan masyarakat sebagai bagian dari skenario. Sehingga hal itu bersifat spekulasi.

Untuk itu, ia berharap masyarakat tidak tergiur dengan harapan akan mendapatkan keuntungan atau nilai lebih bila melakukan penukaran uang palsu dan lantas mengedarkannya.

Baca Juga

“Karena pasti akan ketahuan dan pasti akan diproses hukum,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita ketahuan berbelanja dengan menggunakan uang palsu hingga jutaan rupiah saat berbelanja di Pasar Induk Minasa Maupa, Gowa.

Beruntung, para pedagang di pasar tersebut bisa mengenali jika uang yang dipakai wanita itu adalah uang palsu.

Terduga pelaku langsung diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi setempat. Setelah dihitung, uang palsu yang dibawanya bernilai Rp 10 juta.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.