Terkini.id, Makassar – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud mengatakan, telah membubarkan acara senam di Mal Panakkukang Square. Karena tidak Memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Iman mengatakan, acara senam digelar Minggu sore, Petugas Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang menerima informasi langsung datang ke lokasi. Memberikan edukasi dan teguran.
“Alhamdulillah penyelenggara dan peserta mau menerima. Jadi tidak perlu pembubaran paksa,” kata Iman, Senin, 5 Oktober 2020.
Iman mengatakan, sanksi yang dijatuhkan hanya teguran tertulis. Jika penyelenggara atau pengelola tempat berani melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, akan dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta.
“Sesuai Perwali 51 dan 53,” kata Iman.
- Jadwal Pemadaman Listrik Makassar Jumat 4 September, Ini Wilayah Terdampak
- Gerak Cepat Pasca-Kebakaran, Perumda Pasar Makassar Gelar Kerja Bakti dan Kolaborasi Percepat Perbaikan Pasar Pa'baeng-baeng
- Selain Objek Tanah Bernilai Rp3 Miliar, Polisi juga Sita Rumah Mewah Rp1,4 M Terkait Kasus Perizinan di Gowa
- Kamis Manis Polres Jeneponto, Sepiring Nasi, Sejuta Kehangatan untuk Kebahagiaan Bersama
- Maulid Nabi di Perumda Air Minum Makassar, Andi Syahrum Ajak Pegawai Teladani Rasulullah
Dia mengatakan, acara senam dalam mal sangat rentan menjadi klaster. Karena berada dalam ruangan.
Sirkulasi udara dalam mal tidak sama ketika melakukan kegiatan di luar ruangan. Sehingga peserta harus membuka masker. Jika ingin mendapatkan oksigen yang cukup.
“Namanya olahraga pasti butuh oksigen. Jadi harus buka masker,” kata Iman.
Ketika peserta membuka masker, peluang droplet menyebar sangat besar. Ditambah lagi kerumunan yang ditimbulkan.
Sebab bukan hanya peserta senam yang tidak jaga jarak. Pengunjung mal yang melintas juga singgah menonton.
“Makanya berbahaya,” pungkas Iman.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
