Publik Tagih Pernyataan Ketua KPK Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Bansos Covid-19

Publik Tagih Pernyataan Ketua KPK Hukum Mati Pelaku Korupsi Dana Bansos Covid-19

Muh Fahrurozi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Publik kembali dikejutkan dengan ditetapkannya Menteri Sosial (Mensos), Juliara Batubara sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Hal tersebut menimbulkan beragam respon dan kecaman dari masyarakat. 

Ada yang mencaci, menghina, dan bahkan ada yang mengingatkan dengan mengkaitkan kembali pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri beberapa waktu lalu, tentang menghukum mati pelaku korupsi dana Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pegiat media sosial, Mustofa melalui akun Twitter miliknya @TofaTofa_id.

“Ayo @KPK_RI beranikah Hukum Mati Politisi @PDI_Perjuangan ini sesuai ancamanmu?,” tulisnya pada Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga

Sebagaimana yang ramai dibicarakan, Mensos Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp17 miliar dari rekanannya yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.

Selain Mensos Juliari Batubara, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri.

Tiga tersangka lainnya sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.