Terkini.id, Jakarta – Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah harus menaikkan level PPKM di beberapa wilayah.
Pada Senin 7 Februari lalu, pemerintah resmi menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers virtual pada hari senin 7 Februari 2022.
“Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3” ujar Luhut, seperti dikutip dari Kompas.com.
Akibatnya sejumlah aturan semakin diperketat, salah satunya adalah resepsi pernikahan.
Disebutkan dalam inmendagri, bagi pasangan pengantin yang ingin mengadakan resepsi pernikahan saat PPKM level 3 berlangsung maka harus membatasi jumlah tamu undangan sebesar 25% dari kapasitas ruangan.
Dan tidak hanya itu, kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung juga dilarang.
Melansir dari Kompas.com, peraturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”
Peraturan ini berlaku hingga 14 Februari mendatang.
Sebagai informasi, per tanggal 10 Februari 2022, Pemerintah melaporkan kasus harian positif corona sebanyak 46.618 kasus.
Dan total keseluruhan kasus corona hingga hari ini sebanyak 4.667.554 kasus.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
