PPP Nilai Aturan Nomor Urut Partai Dalam Perppu Pemilu Timbulkan Multitafsir
Komentar

PPP Nilai Aturan Nomor Urut Partai Dalam Perppu Pemilu Timbulkan Multitafsir

Komentar

Terkini.id, Jakarta Arsul Sani selaku Wakil Ketua Umum PPP menilai aturan nomor urut partai peserta pemilu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu menimbulkan multitafsir.

Arsul menyoroti tentang aturan opsional soal nomor urut dalam Perppu tersebut. Partai yang tetap bertahan pada nomor urut hasil Pemilu 2019 tidak akan disertakan.

Arsul pun menduga kuat bahwa partai-partai pemilik nomor urut satu sampai lima tidak akan ikut undian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Artinya misalnya, PKB kan nomor satu kalo enggak salah, PDIP nomor tiga, maka ya kemudian satu dan nomor tiga itu tidak terundi. Artinya undian itu untuk nomor yang semuanya sepakat untuk diundi,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen pada Selasa, 13 Desember 2022.

Arsul menyebutkan, pihaknya menginginkan agar nomor urut peserta pemilu kembali diundi. Menurut Arsul, pemberian nomor urut harus memenuhi asas keadilan di antara partai-partai peserta pemilu.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Meski begitu, Arsul menyerahkan keputusan soal itu kepada mayoritas partai lain. Jika mayoritas partai tidak menghendaki pengundian ulang, maka PPP akan ikut kesepakatan tersebut.

“Ya paling tidak dari hak asas persamaan sebagai peserta itu kemudian terpenuhi. Asas persamaan equality sebagai peserta pmilu terpenuhi,” tuturnya.

Sementara itu, Ahmad Ali selaku Wakil Ketua Umum Partai NasDem mengaku tak mempermasalahkan aturan opsional nomor urut yang diatur dalam Perppu Pemilu yang baru diteken Presiden Joko Widodo. Ali menyatakan bahwa partainya akan tetap bertahan pada nomor urut lima sesuai yang mereka gunakan pada Pemilu 2019.

Ali menyebut nomor berapapun sama. Namun, nomor urut lima sudah identik dengan NasDem.

“Bagi kami nomor urut berapapun sama. Nomor lima sudah identik dengan NasDem ya kenapa harus kita ubah kan?” katanya.

Pemerintah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu memberikan dua opsi terkait nomor urut partai politik pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam opsi itu, partai politik boleh menggunakan nomor urut lama sesuai pemilu 2019 atau mengikuti pengundian ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019

Adapun daftar nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 yakni sebagai berikut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Garuda – tidak lolos verifikasi
7. Partai Berkarya – tidak lolos verifikasi
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat

(Sumber: cnnindonesia.com)