Dicatut Parpol, Bawaslu Bali Terima 108 Aduan dari Masyarakat

Dicatut Parpol, Bawaslu Bali Terima 108 Aduan dari Masyarakat

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaDicatut parpol, kemudian didaftarkan ke KPU, Bawaslu Provinsi Bali disebut menerima aduan dari masyarakat, Sabtu 10 September 2022.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Bali menerima 108 pengaduan dari masyarakat yang membenarkan dicatut oleh partai politik.

Mereka didaftarkan parpol menjadi anggota atau pengurus, kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), punya KPU.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali, Ketut Rudia menyampaikan jumlah pengaduan tersebut diterima mulai Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dibuka pada Agustus silam.

“Sampai hari ini memang ada aduan dari masyarakat di sembilan kabupaten dan kota yang jumlahnya 108 aduan. Dan masyarakat keberatan namanya digunakan sebagai anggota parpol,” sebutnya, ketika dihubungi, Jumat 9 September 2022 malam, dilansir CNNIndonesia.

Baca Juga

Pengaduan terbanyak diterima Bawaslu, Kabupaten Buleleng: 91 orang. Diikuti Bawaslu Badung: 5 orang, Bawaslu Karangasem: 5 orang, Bawaslu Provinsi Bali: 3 orang, Bawaslu Gianyar: 3 orang, dan Bawaslu Bangli: 1 orang.

Di samping itu, mereka yang namanya telah dicatut parpol dan dimasukkan menjadi anggota parpol ke Sipol pun ada yang bekerja sebagai anggota ASN, Polri, TNI, staf penyelenggara pemilu, dan tenaga kontrak.

Bawaslu Bali lantasi melaporkan pengaduan masuk ke KPU Bali. Nantinya, mereka yang bakal menindaklanjuti pada proses verifikasi faktual partai politik, calon peserta, di Pemilu 2024.

“Ini juga penting, ketika verifikasi faktual nanti akan difaktualkan karena menyangkut sarat dukungan,” terang Ketut.

Terkait proses hukum, Ketut menyatakan semuanya dikembalikan kepada masing-masing pengadu.

“Kalau mereka mau melanjutkan ke partai, biarlah mereka yang menuntut partai itu. Kami, hanya sebatas dilapori, kita fasilitasi ke KPU agar KPU mencoret dari keanggotaan partai politik itu saja,” jelasnya.

Ketut kemudian mengimbau ke masyarakat supaya segera mengadu bila identitasnya dicatut parpol.

Dirinya pun mengimbau ke partai politik agar tak mencatut identitas warga yang bukan termasuk keanggotaannya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.