Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pengunduran diri Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)” ungkap Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini. Pada Senin, 11 Juli 2022.
Berdasarkan informasi yang beredar, Lili Pintauli mengundurkan diri berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas).
Dilansir dari Suara.com, laporan terkait mengungkapkan bahwa Lili diduga menerima tiket balap MotoGP yang diadakan di Sirkuit Mandalika Lombok beserta fasilitas penginapan di PT Pertamina. Fasilitas tersebut merupakan hal yang tidak boleh diterima oleh penyelanggara negara.
Demikian sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli resmi diberhentikan.
- Didukung Presiden, Gubernur Sulsel dan Tiga Daerah Sepakat Bangun PSEL di Tamangapa Senilai Rp3 Triliun
- Presiden RI Resmikan 1.179 SPPG, Gubernur Sulsel Apresiasi Kontribusi Polri Bantu Ketahanan Pangan Rakyat
- Di Rakornas 2026, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Kesiapan Sulsel Jalankan Program Prioritas Presiden
- Presiden Prabowo Subianto Serahkan Satyalancana Wira Karya ke Gubernur Sulsel
- Putri Mantan Bupati Bantaeng Sambut Presiden Jokowi
Hal ini berkaitan dengan resminya penguduran Lili Pintauli dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan Presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan. Maka, kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Sehingga kami menghentikan penyelenggaraan sidang etik yang dimaksud” ungkap Tumpak Panggabean, Ketua Sidang Etik Dewas KPK di Kanal Youtube JPNN.COM pada Selasa, 12 Juli 2022.
Tumpak Panggabean mengatakan bahwa pada saat sidang berlangsung, Lili Pintauli mengajukan 2 surat, yaitu surat pengunduran diri serta surat keputusan dari presiden.
“Dan kami juga selaku Dewas sudah menerima sudah menerima yang resmi dari sekretariat negara tentang keputusan presiden” imbuhnya.
Oleh karena keputusan tersebut, Tumpak menjelaskan Lili Pintauli bukan bagian dari insan KPK, sehingga kode etik tidak bisa ditetapkan kepada Lili.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
