Terkini.id, Jakarta – Teka – teki soal siapa yang menjadi Rektor UIN Alauddin Makassar, telah terjawab setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dan dilantik nya Prof. Hamdan Juhannis oleh Kementerian Agama RI, Lukman Hakim, Jakarta Selasa 23 Juli 2019 Gedung Kementerian Agama RI.
Pemilihan Rektor Tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015.
“PMA Nomor 68 Tahun 2015 sebagai regulasi baru pemilihan Rektor dan juga sebagai penjelasan proses pencalonan Rektor yang harus melewati beberapa tahapan di kampus untuk sampai lolos berkas ke Jakarta. Setelah Itu Kementrian Agama yang punya wewenang untuk menetapkan Rektor, ” ujar Junaidi di Kampus UIN
Junaidi saat ini sebagai Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, ia mengakatakan, dengan adanya regulasi baru ini, dengan proses yang ada, sejauh ini dilihat sudah berjalan sesuai prosedur, tambahnya.
Junaidi pun berharap dengan keputusan Kementerian Agama RI, Prof Hamdan Juhannis ditetapkan sebagai Rektor UIN Alauddin Makassar Periode 2019 – 2023.
- Gakkum Sulawesi Dalami Jaringan Mafia Perambahan Hutan Loeha, Kedok APL Mulai Tersingkap?
- 85 Peserta Jamnas XII Kwarcab Jeneponto Tiba di Buperta Cibubur
- Gakkum Tangkap Tiga Warga yang Buka 1,3 Ha Kebun Lada di Hutan Lindung di Lutim, Dalami Praktik Jual Beli Lahan
- Agustus Makin Hemat, Swiss-Belinn Panakkukang Hadirkan Promo Merdeka Escape
- Eko Junianto Sabet Juara di AHSRIC 2026, Bawa Nama Astra Motor Sulsel ke Panggung Nasional
“Semoga nahkoda baru UIN Alauddin Makassar, mampu membawa perubahan yang lebih baik lagi peningkatan kualitas akademiknya, baik dari segi fasilitas dan pelayanan mahasiswa, dan juga bisa merangkul sivitas akademika dalam mengambil sebuah keputusan atau kebijakan secara demokrasi supaya tidak terkesan otoriter,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
