Terkini.id – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Jumat 18 Agustus 2023.
Bebas Bersama Tiga Narapidana Lain
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dikabarkan bebas bersama tiga narapidana lainnya hari ini, dari Lapas Sukamiskin. Mereka Yul Dirga, Yoman, dan Sudarso.
“Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023,” kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023.
Kunrat Kasmiri menyatakan, keempat napi kasus korupsi tersebut dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

- Diklaim Dukung Salah Satu Calon Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah: Saya Fokus Urus Bisnis Saja
- Nurdin Abdullah Sebut Taufan Pawe Pemimpin Masa Depan Sulsel
- Prof Nurdin Resmi Bebas, Lembaga ACC Sulawesi: Ada 'Obral' Remisi Terhadap Tersangka Narapidana
- Prof Nurdin Abdullah Bebas, Rumahnya di Makassar Bertabur Karangan Bunga
- Eks Gubernur Prof Nurdin Abdullah Tiba di Makassar, Disambut Riuh Ribuan Simpatisan
“Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaan. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” ujar Kunrat Kasmiri.
Diketahui, Nurdin Abdullah mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Kabar baik ini juga disampaikan langsung oleh anak sulung Prof Nurdin Abdullah, Putri Nurdin Abdullah.
Kepada terkini.id, Putri Nurdin, mengungkapkan, setelah bebas hari ini, Profesor Ilmu Kehutanan Universitas Hasanuddin itu langsung berangkat dari Bandung ke Jakarta.
“Iye Alhamdulillah, Bapak sudah dalam perjalanan pulang dari Bandung ke Jakarta,” jelas Putri Nurdin saat dihubungi redaksi terkini.id.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
