Terkini.id, Jakarta – Prof Nurdin Abdullah Mantan Gubernur Sulawesi Selatan resmi bebas setelah mendapatkan remisi tahanan kini menuai sorotan Lembaga Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Sebagaimana diketahui bahwa Prof Nurdin Abdullah Mantan Gubernur Sulawesi Selatan telah resmi bebas vonis pidana masalah gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan mendapat remisi karena telah berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
Lantas bebasnya Prof Nurdin yang mendapatkan Remisi, Lembaga Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti fenomena pembebasan bersyarat para narapidana tindak pidana korupsi salah satunya Prof Nurdin.
Nurdin Abdullah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) saat pemberian remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023.
“Tentunya pertama, publik kaget dengan bebasnya Nurdin Abdullah,” ucap Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun di Makassar.
- Prof Nurdin Abdullah Bebas, Rumahnya di Makassar Bertabur Karangan Bunga
- Eks Gubernur Prof Nurdin Abdullah Tiba di Makassar, Disambut Riuh Ribuan Simpatisan
- Prof Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Putri: Bapak Sudah Perjalanan Pulang
- Putri Nurdin Jelaskan Aktivitas Nurdin Abdullah Setelah Resmi Bebas Hari Ini
- Breaking News: Nurdin Abdullah Resmi Bebas Mulai Hari Ini
Selain itu, kadir pun menyebut proses bebasnya Nurdin tidak lepas dari proses awal dari persidangan hingga tuntutannya yang rendah.
“Tuntutan minimum diberikan oleh jaksa penuntut KPK,” ujar Kadir. Dikutip dari Jpnn. Minggu, 20 Agustus 2023.
Dia menyebut ACC sejak awal sudah menyoroti rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Nurdin, yakni dengan ancaman minimum enam tahun penjara.
Hal itu berakibat pada putusan dengan dijatuhkan lima tahun penjara serta denda, selanjutnya dijalani dengan pengurangan masa tahanan dan remisi.
“Keberpihakan KPK untuk tuntutan maksimal kepada Nurdin Abdullah tidak begitu baik,” ungkap Kadir.
Dia pun menyebut fenomena putusan Pengadilan Tipikor dinilai sangat rendah, berakibat ketika seseorang ditahan dan menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), maka soal remisi itu akan diberikan dengan mudah.
“Kami bahasakan ada ‘obral’ remisi terhadap tersangka narapidana kasus korupsi,” ujarnya.
Secara regulatif, kata Kadir, sebenarnya sudah diatur tentang pengetatan remisi untuk narapidana narkoba, terorisme, dan pencabulan anak. Tetapi aturan pengetatan remisi itu dicabut oleh pemerintah.
Lembaga ACC Sulawesi juga menilai pencabutan pengetatan remisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dampaknya sudah terasa dari pemberian remisi kemerdekaan tahun ini.
Dari fakta itu, Lembaga ACC menilai tidak ada poin efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sehingga koruptor menganggap tindak pidana yang mereka lakukan adalah hal yang biasa saja.
“Faktanya bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” ucap Kadir.
Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri membenarkan bahwa Nurdin Abdullah bebas bersyarat seusai mendapatkan remisi PB saat hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun, sehingga terpidana hanya dikenakan wajib lapor selama setahun.
Selain Nurdin Abdullah, terpidana koruptor lainnya juga dinyatakan langsung bebas, yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3 Yul Dirga, kemudian General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso, serta mantan politikus PDIP Nyoman Damantra.