Terkini.id, Tasikmalaya – Perempuan berinisial TL (21) yang berprofesi sebagai PSK asal Tasikmalaya ini ditangkap polisi usai razia yang dilakukan pada Senin, 1 Maret 2021.
Saat dimintai keterangan oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya, ternyata TL sedang dalam kondisi hamil tua. TL mengaku kandungannya kini masuk bulan ke-7.
TL mengatakan dia tidak punya pilihan lain. Ia dan suaminya sudah resmi bercerai. Ia juga butuh uang untuk biayai kebutuhan sehari-harinya.
“Saat itu saya sedang bingung usai cerai, sedangkan saya butuh biaya buat kebutuhan sekolah kedua anak saya,” ujar TL, dilansir dari Kompas.
Ia juga mengakui bahwa ibunya sudah mengetahui perihal pekerjaannya ini.
TL juga mengatakan ia baru terjun ke dunia malam sejak 6 bulan yang lalu, ia mengaku ia ditawarkan oleh temannya.
“Terus datang teman saya dan menawarkan cari uang dengan cara jual diri. Saya ikut dan begini jadinya,” kata TL.
Ia juga mengungkapkan tarif yang ia pasang untuk pelanggannya, terlebih di masa pandemi, ia memasang harga Rp 100.000 sampai Rp 150.000.
“Mereka (pelanggan) tahu saya hamil, dan katanya ingin sekali sama orang hamil kayak saya,” tambahnya.
Tak hanya TL, polisi juga mengamankan seorang PSK yang dalam kondisi hamil lainnya.
PSK tersebut diketahui berusia 31 tahun, bahkan saat menemui pelanggan, ia ditemani oleh suaminya.
Kepala Seksi Dal Ops PP Kota Tasikmalaya Sandi A Suguh membenarkan bahwa ada dua PSK jalanan yang terjaring razia.
Sandi mengatakan mereka pernah ditangkap dan pernah mendapatkan pembinaan.
“Mereka ada yang pernah ditangkap dan dilakukan pembinaan, tapi mereka melakukannya lagi,” ujar Sandi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
