Terkini.id, Jakarta – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian Untayana mengatakan bahwa selama ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kebanyakan manggung dibanding mengurus program pencegahan banjir.
Oleh karena itu, ia mengaku tidak heran dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang.
“Kami sudah prediksi. Sudah Tidak heran lagi. Wajar saja Pak Anies dihukum. Selama 5 tahun menjabat, Pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung. Lupa sama upaya pencegahan banjir,” ujar Justin, Kamis 18 Februari 2022.
Selanjutnya dikatakan bahwa program pencegahan banjir sudah jelas tertuang dalam RPJMD dan Perda. Anggaran yang dialokasikan pun besar.
“Gak tau nunggu apa lagi. Masa, nunggu Jakarta tenggelam dulu, baru dikerjakan? Segera eksekusi. Salah siapa berarti Jakarta banjir?” ucapnya, dilansir dari CNN Indonesia.
Oleh sebab itu, ia pun meminta Anies segera melakukan pengerukan total Kali Mampang.
Selain itu, Justin juga mengingatkan Pemprov DKI untuk meneruskan upaya pencegahan banjir lainnya. Menurutnya, semua program penanggulangan banjir harus terintegrasi.
“Jangan lupa normalisasi dan membangun waduk serta embung. Semua mesti terintegrasi. Ini juga harus diprioritaskan. Agar pencegahan banjir lebih optimal. Jangan sampai masyarakat harus capek-capek menuntut di pengadilan. Harusnya tidak perlu. Itu tugas Pemprov DKI menjalankan kewajibannya,” ungkapya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengklaim Pemprov DKI Jakarta tidak punya pilihan selain menjalankan putusan PTUN.
“Saya berharap memang sesegera mungkin Pemda untuk menindaklanjuti hasil putusan. Tidak mungkin hasil putusan kita mau banding dan sebagainya. Tentunya kita harus langsung melaksanakan bagaimana dengan cara seperti apa,” tutur Ida, Jumat 18 Februari 2022.
Lebih lanjut Ida mengatakan bahwa pemprov memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan dalam menuntaskan persoalan banjir di Ibu Kota.
“Saya cek sih Pela Mampang kebetulan tidak masuk ke aliran Kali Ciliwung, karena kalau aliran Kali Ciliwung ada aturan-aturan yang memang ada ditentukan, nah kalau Pela Mampang milik pemda DKI, jadi harus sesegera mungkin dikerjakan,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Atas hal tersebut, PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan tersebut disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
