Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar (DS) memuji sikap tegas Polri kepada pihak penyelenggara hingga peserta yang berencana melaksanakan Reuni 212.
Ia menilai bahwa negara memang tidak boleh kalau dengan preman, apalagi yang berbaju agama.
“Nah, gitu pak @DivHumas_Polri. Tegas. Jangan mau diancam-ancam,” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 1 November 2021.
“Negara jangan kalah ma preman, apalagi yang berbaju agama,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengancam bakal memidanakan panitia penyelenggara hingga peserta yang nekat melangsungkan kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
- Habib Rizieq Sebut Panitia Reuni 212 Diancam dan Difitnah
- Habib Bahar Bin Smith Kembali Ungkit Kasus Brigadir J dan KM 50
- Polri Sebut Koperasi Syariah 212 Dapat Aliran Dana ACT, Novel: Kami Tidak Ada Kaitannya!
- Wagub DKI Jakarta Memprioritaskan JIS Hanya Untuk Kegiatan Olahraga
- Telak! "Said Aqil Kebakaran Jenggot Sampai Benci Hamba Allah yang Berjenggot"
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.
“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan,” ujar Zulpan pada Rabu, Desember 2021.
Zulpan menjelaskan bahwa pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Katanua, pihak Polri bisa menjerat mereka dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan,” ungkap Zulpan.
“Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana,” tambahnya.
Untuk diketahui, acara Reuni 212 sebelumnya dierencanakan akan digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, acara itu tidak mendapatkan izin digelar di Jakarta, baik dari pihak Polda maupun dari pihak Yayasan Az-Zikra.
Adapun mengenai acara di Patung Kuda, pihak Panitia Reuni 212 menegaskan bahwa itu adalah aksi damai.
“Di Patung Kuda itu aksi superdamai menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor,” kata Steering Committee, Slamet Ma’arif pada Rabu pagi.
Menurut Slamet Ma’arif, aksi semacam itu tak perlu mendapatkan izin dari kepolisian.
“Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.