Terkini.id, Makassar – Aparat Resmob Polsek Tamalate mengamankan seorang warga di Jalan Andi Tonro Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Pria berinisial AR alias Roland (38) tersebut diketahui tega menganiaya anak kandungnya sendiri, Kamis 5 Maret 2020.
Korban berinisial RH (15) mengalami pembengkakan dan luka memar pada bagian wajah dan mata sebelah kiri.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan kejadian penganiayaan terjadi pada selasa 3 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 wita di Jalan Andi Tonro 4 lrg. 4 Kelurahan Pa’baeng – baeng Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Belum jelas motifnya sampai memukul korban yang merupakan anak kandungnya sendiri dengan menggunakan tangan dan kunci sepeda motor sehingga mengalami luka memar pada wajah serta bagian mata sebelah kiri korban.
Mendapat laporan tersebut, resmob Polsek Tamalate yang dipimpin Panit reskrim Ipda Abdul Latif langsung menuju ke TKP di Jalan Andi Tonro 4 serta mengamankan pelaku lelaki AR alias Roland.
- Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Volleyball Cup 2026 dengan Mengalahkan Korea Selatan
- Pesantren Madani Parmusi Dibangun di Tombolo Pao, Kemenag Gowa Pastikan Pendampingan Legalitas
- 32 Negara Resmi Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026, Berikut Jadwalnya
- Lukman B Kady Serap Aspirasi Warga Bontoala Saat Pengawasan APBD 2026
- Selain Dinas Perkimtan Gowa, Polisi Juga Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf
Kini pelaku telah berada di Polsek Tamalate guna penyidikan lebih lanjut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
