Terkini.id, Makassar – Puluhan sachet barang terlarang jenis narkoba yang akan diselundupkan masuk ke dalam rutan berhasil digagalkan oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masamba.
Jenis barang haram tersebut di antaranya, 24 sachet tembakau diduga tembakau Gorilla, 3 sachet kristal putih diduga sabu, dan tramadol 3 kaplet.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi mengatakan kejadian itu pertama kali diketahui saat pihaknya menerima laporan dari Kepala Rutan Masamba Iskandar Djamil.
“Barang itu dimasukkan ke dalam makanan ringan berupa roti dan biskuit,” kata Edi Kurniadi, Jumat 17 September 2021.
Edi menyampaikan, kejadian itu bermula saat seorang laki-laki yang mengaku pengemudi ojek dengan inisial J hendak menitipkan bungkusan roti dan biskuit untuk warga binaan inisial AA.
Ketika petugas pengamanan pintu utama (P2U) memeriksa bungkusan tersebut, didalamnya ditemukan 3 sachet kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 24 sachet tembakau diduga tembakau gorila dan 3 kaplet obat tramadol.
“Barang tersebut sudah diserahkan ke petugas Reserse Narkoba Polres Luwu Utara tadi siang,” sebut Edi.
Atas kejadian itu, ia mengapresiasi petugas keamanan yang berjaga dimana berhasil mengamankan barang yang diduga narkotika tersebut.
Komitmen jajaran pemasyarakatan adalah terus memberantas narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum dan deteksi dini terhadap gangguan Kamtib.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
