Terkini, Bone – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan proses penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berjalan sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemilik CV Semoga Raya selaku Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk wilayah Kecamatan Cina, Modernasasi, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut berlangsung sesuai aturan. Adapun distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dilakukan oleh CV Sahabat Tani.
“Penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, begitupun di Kecamatan Amali,” ujar Modernasasi.
Ia menjelaskan, informasi mengenai biaya penebusan yang disebut melebihi HET sebenarnya berasal dari adanya biaya tambahan yang disepakati antara petani dan pemilik kios. Biaya tersebut merupakan ongkos pengantaran pupuk ke lokasi lahan pertanian petani.
- Ferdinand Sinaga Perkuat Dokter Koboi FC, Siap Jadi Kuda Hitam di Wali Kota Makassar Cup 2026
- Harga Pupuk Subsidi di Bone Tembus Rp110 Ribu, DPRD Sulsel Soroti Dugaan Permainan Distribusi
- Stadion Ganggawa Kembali Bergairah, Bupati Syaharuddin Alrif Resmi Buka Sidrap Cup 2026
- Pupuk Indonesia, Penyuluh dan Petani Klarifikasi Pemberitaan Soal HET dan Penjualan Paket di Bone
- Makassar Virtual Run Dorong Gaya Hidup Sehat dan Partisipasi Warga Mengawasi Kota
Menurutnya, biaya tersebut bukan bagian dari harga pupuk bersubsidi, melainkan pembayaran jasa distribusi yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.
Modernasasi juga membantah adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan produk lain.
Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi di kios resmi telah terintegrasi dengan sistem digital i-Pubers sehingga dapat dipantau secara real time.
“Di kios kami, penjualan pupuk bersubsidi sudah tersambung dengan sistem digital i-Pubers sehingga proses penjualannya dapat diketahui secara real time. Oleh karena itu, tidak ada praktik penjualan atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan produk lain,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi informasi yang sebelumnya menyebut adanya kios atau Pengecer Pupuk Tersubsidi (PPTS) di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas HET serta mewajibkan pembelian produk lain secara paket.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
