Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR: KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR: KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

“Menurut saya, selama UU belum berubah, Pemilu ini payung hukumnya UU. Nomor 7 Tahun 2017 dan sekaranf kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan ya kan, semua elemen dalam Pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja,” kata Doli.

Sayangkan Sikap PN Jaksel

Sebelumnya, Doli menyayangkan PN Jakpus yang dianggap ikut campur tangan terkait Pemilu lewat keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Diketahui dalam keputusannya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

“Ya, begini petama saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya,” kata Doli.

Doli menegaskan mengenai keputusan Pemilu sudah diatur melalui undang-undang.

Jikapun ingin menunda, bukan ranah PN untuk mengambil keputusan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.