Rachel Vennya Tak Dibui, Ketum PA 212 Bandingkan Kasus Rizieq: Haha, Itulah Hukum di Negeri Ini!

Rachel Vennya Tak Dibui, Ketum PA 212 Bandingkan Kasus Rizieq: Haha, Itulah Hukum di Negeri Ini!

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum (ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, yakni Slamet Maarif, turut buka suara menanggapi kasus selebgram Rachel Vennya.

Seperti diketahui, Rachel Vennya tak dibui dan hanya menjalani masa percobaan terkait kasus kaburnya ia dari karantina beberapa waktu lalu.

Nah, Slamet Maarif lantas membandingkannya dengan kasus yang menimpa sang pentolan, Rizieq Shihab, di mana menurutnya itu tak adil.

Apalagi, lanjut Slamet, Rachel Vennya telah terbukti bersalah karena kabur dari karantina yang merupakan kewajiban bagi orang dari luar negeri saat masuk ke Tanah Air.

Tujuan dari kewajiban karantina itu sendiri adalah menyangkut keselamatan rakyat Indonesia agar sebaran virus Covid-19 bisa dikendalikan.

Baca Juga

“Itulah hukum saat ini di negeri ini (tidak adil),” ujar Slamet, dikutip terkini.id dari RMOL pada Minggu, 12 Desember 2021.

Kendati demikian, Slamet mengaku sudah tidak heran lagi dengan ketidakadilan perlakuan hukum yang terjadi saat ini.

Oleh karena itu, ia hanya mengakhiri tanggapannya dengan sebuah tawa menyindir yang terkesan sinis.

“Terus harus bilang wow gitu? Ha ha ha,” pungkas Slamet Maarif.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.