Sindir Ketum PA 212, YM: Di Mana-Mana kalau Orang Yakin Sudah Syahid Itu Ya Bersyukur, Lah Ini Kok…

Sindir Ketum PA 212, YM: Di Mana-Mana kalau Orang Yakin Sudah Syahid Itu Ya Bersyukur, Lah Ini Kok…

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad (YM) menanggapi Ketua Umum (Ketum) PA 212, Slamet Ma’arif yang melontarkan sindiran terkait vonis bebas terhadap polisi penembak Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Yusuf Muhammad menyindir bahwa jika Slamet Ma’arif yakin para Laskar FPI yang meninggal tersebut mati syahid, maka seharusnya ia bersyukur.

“Di mana-mana kalau orang yakin sudah syahid itu ya bersyukur, lha ini kok malah ribet pakai bawa-bawa genderuwo,” kata Yusuf Muhammad melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 18 Maret 2022.

Bersama pernyataannya, ia membagikan berita berjudul “Dua Terdakwa Polisi Divonis Bebas, PA 212: Terus Itu Laskar FPI yang Bunuh Genderuwo?”

Dilansir dari Tribun News, Slamet Ma’arif turut menyoroti terkait vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua penembak Laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Baca Juga

Slamet Ma’arif mengaku bahwa sedari awal, pihaknya telah menilai aneh jalannya perkara penembakan yang berujung kematian ini.

“Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas,” katanya pada Jumat, 18 Maret 2022.

Slamet Ma’arif lantas menyindir situasi Indonesia saat ini yang menurutnya semakin lucu.

“Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?” katanya.

Sebelumnya, Hakim menyatakan kedua terdakwa dalam kasus penembakan Laskar FPI terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Adapun terkait hal tersebut, Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itulah, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

“Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa,” sambungnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.