Terkini, Makassar – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran kehutanan di Sulawesi Selatan. Beberapa waktu lalu, dua warga Kabupaten Luwu Timur ditahan setelah diteukan membuka hutan lindung untuk kebun kelapa sawit tanpa izin.
Kepala Seksi Wilayah I Makassar Gakkum KLHK, Abdul Waqqas, menjelaskan kedua tersangka berinisial RS (56) dan IB (62), warga Malili, melakukan perambahan hutan di kawasan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Malili.
“Mereka membuka lahan sekitar 9,8 hektare dengan menggunakan ekskavator, diduga untuk perkebunan sawit. Kasusnya sudah kami serahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Waqqas, Selasa 5 Agustus 2025 lalu.
Perambahan Hutan di Malili
Lokasi perambahan berada di kawasan KPH Angkona Malili, yang berstatus hutan lindung. Waqqas menegaskan, kegiatan itu dilakukan secara perorangan.
“Prosesnya jelas melanggar hukum, dan kami akan terus tindak,” tegasnya.
- BSI Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa pada Peringatan HUT ke-18 Kabupaten Sigi
- LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah
- PT Vale Gandeng Sekolah dan Pemerintah Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
- Pertumbuhan Simpanan dan Kredit Tetap Tinggi, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
- BAMUSI Sulsel Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Peringati Haul Bung Karno dan Hari Asyura
Selain dua tersangka tersebut, Gakkum sebelumnya menetapkan RH, warga Kecamatan Wasuponda, sebagai tersangka dalam kasus illegal logging di wilayah KPH Larona. RH saat ini telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus perambahan hutan ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Luwu Timur Jadi Titik Rawan
Menurut Waqqas, kasus perambahan hutan lindung di Sulawesi Selatan paling banyak terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Pihaknya pun berkomitmen memperketat pengawasan di kawasan rawan tersebut.
“Luwu Timur memang menjadi daerah dengan tingkat pelanggaran kehutanan paling tinggi, baik perambahan maupun illegal logging. Kami terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
