Terkini, Bekasi – Dua polisi gadungan berinisial AF (27) dan RS (26) ditangkap usai melakukan perampasan di Perumahan Grand Cikarang City, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dikutip dari PMJNews.com, Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno mengatakan para pelaku ditangkap pada Jumat, 30 Agustus 2024, usai beraksi di kawasan lahan kosong di perumahan tersebut.
“Modus operandi para pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya,” ujar Sutrisno dikutip pada Senin, 2 September 2024.
Sutrisno menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku yang mengaku polisi berpura-pura memeriksa korban. Mereka menakuti korban dan merampas sepeda motornya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, para pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian dengan ancaman dan kekerasan mereka memeras dan mengambil sepeda motor korban,” tuturnya.
- Alumni Teknik Unhas Angkatan 87 Bersiap Gelar Reuni di Kota Malang
- Puluhan UMKM Ikuti UMK Academy 2026 di Makassar, Fokus Green Business dan Digital Marketing
- Grand Opening Bursa Sajadah Makassar, Kemenhaj Sulsel: Jawaban Kebutuhan Jamaah dan Peluang UMKM Lokal
- Pengabdian Kepada Masyarakat: UNM Sukses Melaksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Secara Kultur Jaringan di SMKN 3 Takalar
- Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Asmo Sulsel Gelar Safety Riding di SMAN 10 Gowa
Sutrisno menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Dia menduga kedua pelaku sudah lebih dari satu kali melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
