Terkini, Bekasi – Dua polisi gadungan berinisial AF (27) dan RS (26) ditangkap usai melakukan perampasan di Perumahan Grand Cikarang City, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dikutip dari PMJNews.com, Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno mengatakan para pelaku ditangkap pada Jumat, 30 Agustus 2024, usai beraksi di kawasan lahan kosong di perumahan tersebut.
“Modus operandi para pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya,” ujar Sutrisno dikutip pada Senin, 2 September 2024.
Sutrisno menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku yang mengaku polisi berpura-pura memeriksa korban. Mereka menakuti korban dan merampas sepeda motornya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, para pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian dengan ancaman dan kekerasan mereka memeras dan mengambil sepeda motor korban,” tuturnya.
- Makassar Sambut Delegasi Dunia di IGS 2026, Perkuat Diplomasi dan Kerja Sama Internasional
- Ribuan Pelaku UMKM Kumpul di Four Points Makassar, Terima Coaching Bisnis lewat Event BEST 1
- Pemkot Makassar Amankan Aset Fasum 4,3 Hektare di Perumnas Sudiang, Pasang Papan Penanda
- Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Bupati Jeneponto Harap ini
- NITA Hadir Lebih Canggih, Pengguna Jalan Tol Makassar Kini Bisa Akses Informasi Real Time dan Layanan Pelanggan Lebih Cepat
Sutrisno menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Dia menduga kedua pelaku sudah lebih dari satu kali melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
