Terkini, Bekasi – Dua polisi gadungan berinisial AF (27) dan RS (26) ditangkap usai melakukan perampasan di Perumahan Grand Cikarang City, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dikutip dari PMJNews.com, Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno mengatakan para pelaku ditangkap pada Jumat, 30 Agustus 2024, usai beraksi di kawasan lahan kosong di perumahan tersebut.
“Modus operandi para pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya,” ujar Sutrisno dikutip pada Senin, 2 September 2024.
Sutrisno menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku yang mengaku polisi berpura-pura memeriksa korban. Mereka menakuti korban dan merampas sepeda motornya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, para pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian dengan ancaman dan kekerasan mereka memeras dan mengambil sepeda motor korban,” tuturnya.
- Perbaikan Server Nasional SIAK, Kadis Dukcapil Jeneponto Sampaikan Pelayanan Mengalami Perlambatan
- Bukti Komitmen Cetak SDM Unggul, Prodi BTH Polbangtan Kementan Raih Akreditasi "Baik Sekali"
- Mahasiswa Polbangtan Kementan Asah Kompetensi Budidaya Padi Melalui Teaching Factory
- Simak Cerita Husnul, Jamaah Haji Termuda Soppeng Didepan Menteri Haji dan Umrah
- Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar
Sutrisno menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Dia menduga kedua pelaku sudah lebih dari satu kali melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
