Terkini.id, Jakarta – Sebanyak 677 karyawan Indosat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut pihak PT Indosat Tbk, 92 persen dari 677 karyawan tersebut telah menyetujui PHK itu.
Karyawan yang terbilang bertahun-tahun telah bekerja di perusahan provider tersebut dan setuju dengan PHK berhak menerima pesangon hingga 70 bulan gaji.
Sementara karyawan yang masa kerjanya terhitung di bawah satu tahun, mendapatkan pesangon sebanyak 14 bulan gaji.
Dari 677 karyawan itu, rata-rata karyawan mendapat 43 bulan gaji berdasarkan masa kerjanya di Indosat.
“Rata-rata 43 bulan gaji. Paling kecil ada 14 bulan kurang dari satu tahun (masa kerjanya). Di UU 13/2003 maksimum 32 bulan. Kita tertinggi ada 70 bulan gaji,” kata Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni, seperti dilansir dari Detik, Kamis, 27 Februari 2020.
Keputusan PHK tersebut, kata Irsyad, telah direncanakan sejak setahun lalu, dan bukan merupakan keputusan tiba-tiba.
Terkait alasan adanya PHK di Indosat, Irsyad menyebut bahwa perusahaan ini ‘kegemukan’.
“Tapi ada banyak juga yang kita lihat perusahaan kita ini kurang cukup agile, kegemukan istilahnya. Di mana kita melihat di sini bukan cuma menjadi lambat, tapi decision making lebih kompleks dari seharusnya,” tutur Irsyad.
Irsyad juga membantah kabar yang menyebut adanya intimidasi penyampaian rencana PHK kepada 677 karyawan.
Menurutnya, masing-masing karyawan telah dipanggil secara terpisah dan dijelaskan hak yang akan didapatkan jika setuju di PHK.
“Tidak ada intimidasi,” ujarnya dengan singkat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
