Beri Pesangon Hingga 70 Kali Gaji, Ini Alasan Indosat PHK Ratusan Karyawannya

Beri Pesangon Hingga 70 Kali Gaji, Ini Alasan Indosat PHK Ratusan Karyawannya

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – PT Indosat Tbk memutuskan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 677 karyawannya.

Menurut pihak Indosat, sebanyak 92 persen dari 677 karyawan itu telah menyetujui keputusan PHK dari pihak manajemen Indosat.

Karyawan yang menyetuji keputusan itu berhak menerima pesangon hingga 70 bulan gaji dengan masa kerja terbilang bertahun-tahun di perusahaan tersebut.

Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni mengatakan, keputusan PHK tersebut telah direncanakan sejak setahun lalu, dan bukan merupakan keputusan tiba-tiba.

Terkait alasan adanya PHK di Indosat, Irsyad menyebut bahwa perusahaan ini ‘kegemukan’.

Baca Juga

“Tapi ada banyak juga yang kita lihat perusahaan kita ini kurang cukup agile,kegemukan istilahnya,” ujarnya, seperti dilansir dari Detik, Kamis, 27 Februari 2020.

Pihaknya pun membantah kabar yang menyebut adanya intimidasi penyampaian rencana PHK kepada 677 karyawan.

Menurutnya, masing-masing karyawan telah dipanggil secara terpisah dan dijelaskan hak yang akan didapatkan jika setuju di PHK.

“Tidak ada intimidasi,” ujar Irsyad.

Adapun jumlah pesangon yang diperoleh karyawan Indosat terdampak PHK yakni maksimal 70 bulan gaji dan paling kecil 14 bulan gaji.

Sementara karyawan yang masa kerjanya terhitung di bawah satu tahun, mendapatkan pesangon sebanyak 14 bulan gaji.

Dari 677 karyawan itu, kata Irsyad, rata-rata mendapat 43 bulan gaji.

“Rata-rata 43 bulan gaji. Paling kecil ada 14 bulan kurang dari satu tahun (masa kerjanya). Di UU 13/2003 maksimum 32 bulan. Kita tertinggi ada 70 bulan gaji,” ujar Irsyad.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.