Terkini.id, Makassar – Ratusan pekerja Tempat Hiburan Makassar menggelar aksi demonstrasi di Halaman Balai Kota Makassar.
Mereka menuntut pelaku surat edaran palsu ihwal pelarangan THM diusut tuntas.
Selain itu, mereka menuntut Pemerintah Kota Makassar mencabut status ilegal yang dilekatkan bagi THM lantaran tak memiliki landasan hukum.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar Zulkarnaen Ali Naru mengatakan
“Kita minta diusut pembuat surat edaran palsu karena menimbulkan keresahan bagi pekerja THM,” kata Zul, di Halaman Balai Kota Makassar, Kamis, 13 Agustus 2020.
- Bersama Menhaj RI, Wali Kota Munafri Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar
- Pilu, Bocah di Bulukumba Menangis Histeris Ibunya Meninggal Terlindas Truk Tronton Pengangkut Ekskavator
- Ponpes VTHQ Malino Wisuda 52 Santri, Direktur: Alumni Kami Banyak Diterima di Berbagai Kampus Ternama
- Perkuat Link and Match dengan Industri, Polbangtan Kementan dan Syngenta Buka Peluang Karier bagi Mahasiswa dan Alumni
- Mahasiswa Polbangtan Kementan Raih Prestasi Nasional pada Lomba Karya Tulis Ilmiah ISMAPETI XXI
Zul mengatakan, hingga saat ini pemerintah kota masih melarang THM beroperasi. Hal itu, kata Zul, menimbulkan sikap deskriminsi.
“Apanya kita ilegal, kita tidak ilegal, Perwali Nomor 36 membiarkan membuka usaha. Tak ada satu pun aturan melarang kita beroperasi,” ungkapnya.
Zul menekankan, saat ini, pihaknya sudah menyusun protokol kesehatan Covid-19 dan melengkapi surat pernyataan berupa sanksi bila terbukti melanggar.
“Kami minta kejelasan, para pekerja 5268 itu jelas mereka juga butuh hidup, anak mereka mau sekolah, butuh Kouta, bayar kosan, dan sebagainya,” ungkapnya.
Para pekerja THM, kata Zul, sudah ada yang meminjam uang rentenir lantaran ekonomi semakin sulit di tengah pandemi.
“Kalau mereka tidak bekerja kasian, ini yang kita tuntut. Kalau protokol kesehatan kami siap 1000 persen,” ujarnya.
Ia pun meminta tim gugus Covid-19 untuk menempatkan orang-orangnya di tiap THM untuk melakukan pengawasan. Hal itu, kata dia, sebagai bukti bahwa THM menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Awasi kami, kalau melanggar silakan tegur kami. Ada yang fatal, tutup. Sesuai dengan perjanjian saya dengan kadis pariwisata, itu solusi yang terbaik,”
Terkait dengan larangan pemerintah melarang membuka THM selain cafe dan restoran, Zul justru mempertanyakan dasar dan kajian pemerintah.
“Yang membuat Perwali ini saya mau pertanyakan, kajiannya apa, kajian ekonomi itu kajian laparnya masyarakat. Kajian hukumnya, legalitasnya ini perusahaan apa,” ungkap Zul.
Zul menilai, seyogyanya sebelum Perwali No 36 Tahun 2020 diterapkan ada uji publik terlebih dahulu. Seperti, mengundang pihak yang akan dikenakan aturan.
“Sehingga tidak menimbulkan kekacauan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
