Terkini.id, Makassar – Penerapan peraturan Walikota Makassar nomor 36 tahun 2020 mulai diterapkan.
Penerapan peraturan baru di kota Makassar telah diterapkan di beberapa titik, salah satunya depan Polsek Tamalanrea, mulai Senin tanggal 13-26 Juli 2020.
Aturan ini diberlakukan untuk percepatan pengendalian penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) di Kota Makassar
Lando.K.S selaku Wakil Kepala Kepolisian Sektor Tamalanrea yang juga sebagai salahsatu Tim Pelaksana Perwali ini mengatakan, Masyarakat yang tidak memakai masker di jalan raya akan diberhentikn oleh tim dan langsung dirapid tes di tempat, adapun yang aktif kembali ke fasilitas kesehatan untuk segera dilakukan Uji Swab , ini untuk memutus mata rantai Virus, kita tahu bersama Makassar ini cukup tinggi yang terdampak covid-19.
“Ini Tim gabungan dari pihak kepolisian, dinas kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan pihak kecamatan Tamalanrea gabungan di Titik Periksa untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak terkait protokol kesehatan,” ujar Tenaga Medis yang berada di lokasi.
- PDAM Makassar Pastikan Tagihan Air Pelanggan Mengacu pada Data Stand Meter, Bukan Kenaikan Tarif
- Aliyah Mustika Ilham Paparkan Transformasi Smart City Makassar di Forum ASCN 2026
- Wakil Wali Kota Makassar Dukung Kolaborasi Kota Cerdas dan Pariwisata Budaya di ASCN 2026
- Jamsostek Award 2026 Sulsel Dimulai, Takalar dan Gowa Jadi Peserta Perdana Penilaian
- OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap
Wakapolsek Tamalanrea menambahkan, Untuk sementara masih aman dalam pelaksanaan Perwali ini, kami meminta implementasi ini dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Di sini, persiapan awal pembentukan tes cepat, untuk surat keterangan bebas Covid dilakukan di dinas kesehatan kota Makassar,” Ujar Tenaga Medis.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
