Terkini.id, Jakarta- Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia (UI) resmi mengundurkan diri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebelumnya, Ari menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
Ari Kuncoro dikabarkan mengundurkan diri setelah ia disoroti terkait rangkap jabatan yang dilakukan. Rangkap jabatan tersebut menjadi soal lantaran melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai komisaris.
Persoalan tersebut semakin menjadi setelah pemerintah justru merevisi Statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang menyebut rangkat jabatan rektor UI di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. Pada akhirnya, Ari telah memutuskan mengundurkan diri dari komisaris BRI.
Pihak BRI pun mengadakan pertemuan dengan pemegang saham luar biasa. Pertemuan ini mneghasilkan keputusan memberhentikan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
Direktur Utama BRI, Sunarso menjelaskan pemegang saham perusahaan sepakat mengangat Rofikah Rohim untuk menggantikan posisi Ari. Sebelumnya, Rofikah adalah Komisaris Independen BRI.
- Disorot BEM UI, Segini Harta Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro
- Usai Mundur Komisaris, Ari Kuncoro Kini Diberi Karangan Bunga 'Selamat untuk Rektor Kesayangan Presiden'
- Rektor UI Mundur dari Komisaris, Fadli Zon: Nama Baik UI Sudah Terlanjur Tercoreng
- Akhirnya, Rektor UI Ari Kuncoro Mengundurkan Diri dari Jabatan Komisaris BRI
- Politikus Gerindra Minta Rektor UI Mundur Jabatan: Saya Minta Mundur Saja Kalau Mau Jadi Komisaris BUMN
“Pengangkatan akan berlaku efektif setelah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sunarso, dilansir dari Antara.
Pengunduran diri Ari tertulis dalam keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Indra Charismiadji salah satu pengamat pendidikan menilai persoalan perubahan Statuta UI menyoal aturan rangkap jabatan melalui PP Nomor 75 Tahun 2021, tidak bisa selesai hanya dengan pengunduran diri rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Ia mengatakan pasca Ari mundur, hal yang menjadi persoalan ialah PP 75/2021 yang masih tetap berlaku, yang mana seorang rektor diperbolehkan merangkap jabatan.
“Jadi tadi sekali lagi poinnya bukan kemudian sekarang orangnya mundur kan begitu. Tapi proses sistem ini. Sistem ini dan sekarang kan statuta UI yang berjalan adalah PP 75 kan yang baru,” kata Indra.
Bukan cuma itu, Indra menyoroti adanya perubahan aturan yang terjadi justru setelah adanya pelanggaaran oleh Ari. Ari diketahui merangkap jabatan terelbih dahulu baru setelahnya ada revisi aturan. Menurut Indra seharusnya peraturan lebih dulu yang dibuat.
“Nah ini kan problemnya adalah sudah melanggar dulu aturannya kemudian baru diubah kan gitu. Ini adalah sebuah contoh yang sangat buruk kalau kita bicara terutama dalam pendidikan moral pendidikan karakter, buat generasi penerus kita. Itu problem besarnya di sana,” ujar Indra.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
