Terkini.id, Makassar – Nasabah korban kejahatan perbankan, Sigit Prasetya bersama kuasa hukumnya bakal melaporkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait rilis yang memuat pemberitaan bohong atau hoaks soal utang piutang.
Sigit mengatakan ditemukan adanya pidana kejahatan perbankan.
“Saya akan membuat laporan baru terhadap BRI kerena melakukan pencemaran nama baik melalui informasi bohong,” kata Sigit, Kamis, 15 April 2021.
Sebelumnya, BRI merilis berita yang dinilai memuat informasi bohong dengan mengatakan bahwa kasus Sigit Prasetya adalah kasus utang piutang, bukan kasus perbankan. Ada pun rinciannya sebagai berikut.
1. Uang Yang Disetor Ternyata Ditarik Kembali Oleh Nasabah
- Gandeng Asosiasi Usaha Hiburan Makassar, BRI Dukung Perkembangan Ekonomi Kreatif
- Tingkatkan Literasi Keuangan pada Pelaku Usaha, IKA UNHAS Kolaborasi BRI Gelar Financial Fest 5.0
- Beberkan Kunci Sukses Rights Issue Rp 96 Triliun, Apa Kata Bos BRI?
- Titik Terang Kasus Sigit Soal Raibnya Duit 400 Juta di BRI, Polda Tetapkan Kejahatan Perbankan
- Kasus Duit Nasabah Hilang, Direktur YLBHM Minta Pihak Bank Bertanggung Jawab, Bukan Mengelak
Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018. Dia mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14:04 dengan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta. 49 detik kemudian, pada pukul 14:05, dia melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. Penarikan dilakukan karena dia melakukan pembatalan untuk menabung di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Sigit sehingga transaksi penarikan tersebut sag dan valid.
2. Mempercayakan Uangnya Karena Faktor Kedekatan
Uang yang ditarik dari BRI tersebut diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal yang merupakan teman sejak kecil, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan. Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan.
3. Dijadikan Utang Piutang Personal
Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi(Andi merupakan teman dari Ilman dan juga Sigit) yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari pada 19 April 2019.
4. Ilman Mengundurkan Diri dari BRI
Kasus hutang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada tahun 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019
5. Sigit Melaporkan Ilman ke Polisi
Karena kasus hutang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian melalui POLDA Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2020.
6. Ilman Meminta Maaf Kepada BRI
Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus utang-piutang antara Ilman dengan Sigit.
7. Diluar Kewenangan BRI
Mengingat hal tersebut adalah kasus utang-piutang antar personal hal ini berada diluar kewenangan dan tanggung jawab BRI. Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.
Sementara, Polda Sulsel telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus Sigit Prasetya, korban kejahatan perbankan di BRI Unit Toddopuli, Makassar.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dimkrimsus). Kasus Sigit dianggap masuk ranah kejahatan perbankan, bukan kasus personal.
Keputusan SP2HP sekaligus membantah pernyataan BRI bahwa kasus tersebut merupakan kasus utang piutang.
SP2HP keluar tepat pada tanggal 22 Maret 2021. Kasus tersebut telah dilaporkan pada 12 Februari 2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan melalui gelar perkara. Hasilnya ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Saya barusan klarifikasi ke Polda Sulsel, hasilnya, pada hari Senin Polda akan melakukan gelar perkara khusus terkait pelimpahan perkara ke Diskrimsus,” kata Sigit.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
