Terkini, Jakarta — Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar, Dr. Abd Rakhim Nanda, mengkritik ketimpangan distribusi kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Rakhim menilai kebijakan distribusi KIP Kuliah saat ini belum mencerminkan prinsip keadilan bagi calon mahasiswa yang memiliki kriteria ekonomi serupa, tetapi memilih jenis perguruan tinggi yang berbeda.
“Sebetulnya itu contoh kasus saja, mewakili semua swasta saya kira, setidaknya di kawasan timur Indonesia,” ujar Rakhim, Selasa (14/4).
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya dialami Unismuh Makassar, melainkan juga menjadi gambaran umum kondisi perguruan tinggi swasta, khususnya di wilayah Indonesia timur.
Menurut Rakhim, akar persoalan terletak pada perbedaan perlakuan dalam implementasi kebijakan.
- Makin Kritis! Keluarga Besar, Parpol, Anggota DPRD hingga Sejumlah ASN Dikabarkan Tak Percaya Bupati Gowa
- Demi Kualitas Hidup Masyarakat, PT Vale-Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Akses Kesehatan
- PLN Mobile Padel Competition 2026 'Smash Your Energy' Dimulai, Kolaborasi PLN dengan 52 Instansi
- Wabup Gowa Buka Kampoeng Eropa City Trail Run 2026, Didorong Jadi Kalender Event Tahunan Gowa
- PT Bumi Karsa Dorong Transformasi Digital Konstruksi lewat Penguatan Kompetensi BIM
Ia mempertanyakan mengapa mahasiswa di PTN yang memenuhi syarat dapat memperoleh KIP Kuliah tanpa pembatasan kuota, sementara di PTS jumlahnya sangat terbatas.
“Kenapa tiba-tiba KIP Kuliah di PTN tanpa batas kuota, artinya semua yang memenuhi syarat menerima beasiswa, sementara swasta nyaris dihapuskan sama sekali,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya Unismuh Makassar menerima sekitar 1.400 mahasiswa penerima KIP Kuliah. Namun, pada tahun ini jumlah tersebut merosot tajam hingga tidak mencapai 10 persen.
“Kondisi ini menunjukkan adanya jurang kebijakan yang lebar. Dari 1.400, tahun ini menjadi hanya tidak sampai 10 persen lagi yang bisa terpenuhi. Padahal syaratnya sama,” ujarnya.
Rakhim menekankan bahwa prinsip utama dalam kebijakan KIP Kuliah seharusnya adalah pemerataan akses pendidikan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
