Terkini.id, Jakarta – Sepasang remaja yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan melangsungkan pernikahan. Padahal, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) sudah melarang pernikahan ini.
Remaja laki-laki berinisial FR menikahi NS di Kelurahan Wiring Palannae, Kabupaten Wajo pada Minggu, 22 Mei 2022.
Video pernikahan kedua remaja ini viral di media sosial. Mereka mengenakan pakaian adat bugis bernuansa hijau dan emas.
Pihak keluarga pasangan ini sempat mengurus surat pernikahan mereka ke KUA kelurahan.
Namun, lantaran masih di bawah umur, pihak KUA menolak ajuan surat pernikahan FR dan NS.
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini di Poso
- Puan Maharani Sosialisasi Tak Nikah Dini ke Remaja Bali
- Seorang Remaja Pria Nikahi Dua Gadis Sekaligus
- Ketua TP PKK Kota Makassar Ingatkan Dampak Pernikahan Dini
- Miris! 266 Remaja di Ponorogo Ajukan Pernikahan Dini, Mayoritas Hamil Duluan
Ternyata, keluarga FR dan NS diam-diam menikahkan anak mereka secara siri. Bahkan, dilangsungkan juga resepsi pernikahan setelah ijab kabul.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sulsel Fitriah Zainuddin mengatakan, tak heran pernikahan dini terjadi di Kabupaten Wajo.
“Memang Wajo tinggi sekali perkawinan anaknya. Nikah diam-diam,” kata Fitriah dikutip dari Suara.com.
Fitriah menegaskan, pernikahan FR dan NS tidak akan terdaftar secara kependudukan. Kementerian Agama dan Dinas Dukcakpil tidak akan menerbitkan dokumen pernikahan kedua remaja ini.
“Susah. Tidak akan diterbitkan dokumen pernikahannya. Kami sangat sesalkan kejadian ini,” kata Fitriah.
Pernikahan FR dan NS menambah daftar panjang kasus pernikahan anak di wilayah Sulawesi Selatan.
Di Sulawesi Selatan sendiri, Kabupaten Wajo tercatat sebagai wilayah dengan kasus pernikahan dini paling tinggi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
