Resmi! KPK Tetapkan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Sebagai Tersangka Lagi

Resmi! KPK Tetapkan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Sebagai Tersangka Lagi

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Sebelumnya Sri Wahyumi juga telah dipenjara karena menerima suap atas pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019.

Sri Wahyumi akan menjalani pidana penjara lagi dengan kurun waktu selama 4 tahun.

“Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari laman Republika pada Jum’at, 11 Februari 2022.

Tak hanya itu, Ali juga mengatakan bahwa Sri Wahyumi Manalip juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar.

Baca Juga

Dalam hal ini, Ali menyampaikan penegasan, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa.

Kemudian harta itu akan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun.

Perkara ini bermula ketika Sri Wahyumi melakukan pertemuan di rumah dinas dan rumah pribadinya dengan sejumlah ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa sejak dilantik sebagai bupati Kepulauan Talaud.

Sri juga tampak selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.

Tersangka itu lantas memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan dalam proses lelang.

Tak hanya itu, Sri juga diduga telah memberikan catatan dalam lembar kertas kecil berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

Adapun uang yang diduga telah diterima oleh Sri kurang lebih Rp 9,5 miliar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.