Terkini.id, Jakarta – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan resmi divonis bersalah dan dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 14 Juni 2022.
Selain itu, hakim mewajibkan Wawan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar. Bila tidak membayar uang tersebut, maka hukuman diganti dengan 1 tahun penjara.
Hukuman tersebut didasarkan atas penilaian Jaksa bahwa Wawan terbukti melakukan suap serta gratifikasi bersama eks pemeriksa pajak lainnya bernama Alfred Simanjuntak terkait dengan pemeriksaan wajib pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan Farsha.
Selain itu, Wawan juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan. JPU KPK menuntut pula pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Cara Jitu Ala Ganjar Pranowo : Berantas Korupsi di Indonesia, Gini Caranya
- Cara Ampuh Berantas Korupsi di Indonesia Versi Ganjar Pranowo: Stop Minta Komisi dan Setoran
- Layanan Berbasis 'Metaverse' Untuk Lawan Korupsi Pemda Buatan Kemendagri
- KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin, Netizen : Mau Heran Tapi Indonesia
- Miris! Ulah Angin Prayitno Sangat Rugikan Rakyat, KPK: Aset Hasil Korupsinya Sampai 57 Miliar
Menurut JPU KPK, hukuman tersebut karena Wawan terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu.
Berikutnya Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.
JPU KPK menyatakan pula bahwa Wawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan ketiga.
Selanjutnya, dakwaan keempat, Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
