Terkini, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto memutuskan menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat strategis yang digelar di ruang rapat Bupati, Selasa, 19 Agustus 2025), sebagai respons terhadap berbagai masukan publik terkait kebijakan penyesuaian pajak daerah.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir, ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penyesuaian penetapan pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forkopimda, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, dan Kabag Hukum. Rapat ini membahas penetapan tarif PBB yang berkeadilan dan tidak membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Bupati Paris Yasir menegaskan, kebijakan daerah harus tetap berpihak pada masyarakat.“Penyesuaian nilai PBB ini harus dilakukan secara bijak. Kita pastikan setiap kebijakan bukan hanya patuh pada regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi serta daya beli masyarakat Jeneponto,” kata Paris Yasir.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Saripuddin Lagu menyampaikan kepada Terkini, setelah menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk Forkopimda, Pemkab Jeneponto menyepakati tiga langkah kebijakan utama sebagai berikut:

- Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Selama PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
- BMKG: Sejumlah Wilayah Sulsel Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Hari Ini 17 Juni
- Minta Maaf Secara Terbuka, Kapolres Jeneponto Jamin Berikan Sanksi Tegas Polis yang Intimidasi Wartawan
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Pasokan Biosolar dan Pengaturan Layanan di SPBU Maros
- TKIT Nurul Uswah Tandutedong Lepas 51 Anak Didik, Bupati Minta Anak Sidrap Berani Berkompetisi
1. Menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB P2 sampai diterbitkannya regulasi perubahan Peraturan Bupati terkait tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
2. Mengimbau wajib pajak yang keberatan agar menyampaikan keberatan secara berjenjang melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk diteruskan ke Bapenda.
3. Membentuk Tim Evaluasi guna mengkaji perubahan tarif PBB P2 berdasarkan regulasi terbaru.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan seluruh pihak demi memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” jelas Saripuddin Lagu kepada Terkini, Rabu, 20 Agustus 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran warga sekaligus memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pajak yang lebih proporsional dan berpihak pada kepentingan masyarakat Jeneponto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
