Terkini, Jeneponto — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto bersama DPRD Jeneponto melalui Komisi II dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat koordinasi membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa 2 September 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Jeneponto pada Selasa, 2 September 2025 itu digelar sebagai tindak lanjut dari aksi damai Gerakan Rakyat Turatea Keramat (GERTAK), Senin, 1 September 2023. Dalam aksi tersebut, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat menyampaikan tuntutan agar Pemkab segera merevisi Perda nomor 7 tahun 2024 tentang tarif PBB-P2 yang dinilai memberatkan rakyat.

Turut hadir dalam rapat, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Wakil Bupati Islam Iskandar, pimpinan DPRD melalui Komisi II dan Bapemperda, Sekretaris Daerah, para asisten, Inspektur, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan dari Kantor Pajak.
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menegaskan pemerintah daerah akan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia memimpin langsung rapat dengan agenda membahas rekomendasi perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025 terkait tata cara perhitungan dan penetapan tarif PBB-P2, penilaian, serta klasterisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi masyarakat. Aspirasi yang disampaikan mahasiswa, pemuda, dan warga adalah bagian penting dalam perumusan kebijakan. Kita ingin tarif PBB-P2 tetap rasional, adil, dan tidak memberatkan rakyat, namun juga mampu menopang kebutuhan fiskal daerah,” tegas Paris Yasir.
- Pantau SPMB 2026, Wali Kota Makassar Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Calo dan Titipan
- Gojek dan Yayasan GoTo Merah Putih Beri Beasiswa S1 untuk Ratusan Mitra Driver dan Keluarga
- Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Selama PENAS Petani Nelayan XVII di Gorontalo
- Pemkot Makassar Kukuhkan 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
- BMKG: Sejumlah Wilayah Sulsel Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Hari Ini 17 Juni
Sementara itu, Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil.
“Keberpihakan kita jelas, yaitu kepada rakyat. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tidak menjadi beban,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, Pemkab dan DPRD Jeneponto berharap dapat melahirkan kesepakatan yang meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan dalam kebijakan fiskal daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Jeneponto dan DPRD setta Bapemperda mengacu pada perubahan Perbup no 12 Tahun 2025,terkait ketentuan yang mengatur tentang cara Perhitungan dan penepatan tarif besaran PBB-P2 terutang, penilaian dan klasteriasasi NJOP Bumi Bangunan.
Pemkab Jeneponto kembali menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat serta menjadikan masukan dari berbagai elemen sebagai bagian penting dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
