Terkini.id, Jakarta – Perihal Ijazah Presiden Jokowi dituding palsu oleah Bambang Tri Mulyono, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa, Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.
Namun saat ini, gugatan tersebut sudah dicabut.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, ijazah Jokowi yang digunakan untuk mendaftar Pilpres 2019 terverifikasi asli.
“Hasil klasifikasinya dinyatakan dokumen atau ijazah Jokowi itu sah dan benar,” kata Hasyim. Dikutip Terkini.id dari jaringan Suara.com.
- Forum Peduli Penegakan Hukum Kota Palopo Suarakan Tolak Pengguna Ijazah Palsu
- Kuasa Hukum Calon Wali Kota Palopo Minta MK Tolak Dalil Diduga Ijazah Palsu
- Seruan Aliansi Aktivis: 18 Oktober jadi Hari Ijazah Palsu Sedunia
- Penggugat Ijazah Palsu Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Eggi Sudjana: Mengacu Pada Kasus
- Amien Rais Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Datangi PN dan Bawa Ijazah Asli
Selain dari itu, dalam keterangannya, Hasyim bahkan menyebutkan bahwa tak mempermasalahkan tudingan sejumlah pihak mengenai ijazah Jokowi palsu.
Sebab, pihaknya telah memverifikasi sendiri keaslian ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu.
“Kan yang punya otoritas menerima penyerahan dokumen peserta kan KPU, yang memverifikasi juga KPU. Kalau ada yang bertanya, ya kita jawab,” ujar Hasyim.
Kepastian pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin melalui konferensi pers yang disiarkan melalui channel YouTubenya.
Menurut Ahmad, pencabutan gugatan tersebut disebabkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” kata dia.
Setelah Bambang Tri mencabut gugatan tersebut, maka secara otomatis kasus tersebut selesai dan akan ditutup.
Sementara itu, Bareskrim Polri ciduk Bambang Tri Gugatan yang dilayangkan oleh Bambang lantas direspon oleh kepolisian.
Ia ditangkap karena dugaan penyebaran hoax,ujaran kebencian dan penistaan agama yang disampaikan dalam video yang diunggah di channel YouTube Gus Nur 13 Official.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pada 17 Oktober 2022 Bambang Tri ditahan oleh kepolisian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akhirnya Bambang Tri mencabut gugatannya pada Kamis, 27 Oktober lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
