Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi mengomentari soal beredarnya surat yang menyebut sebuah pesantren milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah menyerobot tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Lewat cuitannya Twitter, Kamis 24 Desember 2020, Eko Kuntadhi menilai tindakan pesantren milik Rizieq Shihab tersebut menyerobot tanah PTPN merupakan tindakan tidak benar.
Menurutnya, tindakan itu sudah termasuk perampokan lantaran telah menempati tanah yang bukan haknya.
“Menyerobot tanah PTPN itu, tindakan gak bener. Menempati tanah yang bukan hak-nya itu sejenis perampokan,” cuit Eko Kuntadhi.
Ia pun meminta Rizieq Shihab agar tidak usah bicara akhlak kalau masih menguasai hak orang lain secara ilegal.
- Warga Tolak Keputusan Menkeu Soal PSEL Tetap di Tamalanrea, demi Lingkungan dan Kesehatan
- Tim Pegasus Polres Jeneponto Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Curas yang Sebabkan Korban Luka Berat
- Ashabul Kahfi Jabat Plt Ketua PAN Sulsel, Farah Puteri Nahlia Beri Ucapan Selamat
- Tim Wasev TNI AD Tinjau Langsung Dedikasi Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425 Jeneponto
- Polres Jeneponto Akan DitindaK Lanjuti Kasus MBG Rumbia, Hasil Lab Jadi Bukti Kuat
“Gak usah ngomong akhlak, kalau masih keukeuh menguasai hak orang secara ilegal,” tegasnya.
Dalam cuitannya itu, Eko Kuntadhi juga membagikan link artikel pemberitaan dari situs Viva.co.id berjudul “Beredar Surat PTPN Minta Pesantren Habib Rizieq Dikosongkan” yang tayang pada Rabu 23 Desember 2020.
Dalam isi artikel pemberitaan itu disebutkan netizen di media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat dari PTPN VIII yang meminta Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dikosongkan.
Surat tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Foto tangkapan layar surat itu sontak viral setelah diunggah pengguna Twitter FKadrun pada Rabu 23 Desember 2020.
Diketahui, Pesantren Agrokultural merupakan salah satu Markas FPI. Pesantren itu didirikan pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII yang disebut selaku pemilik sah lahan lokasi berdirinya pesantren itu.
Artinya, pendiriannya memiliki status ilegal. Karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.
Dalam artikel pemberitaan yang dibagikan Eko Kuntadhi tersebut juga disebutkan bahwa pengelola pesantren itu yakni Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab diberi waktu hingga 7 hari setelah surat itu diterima untuk mengosongkan lahan itu. Jika tidak, PTPN akan melaporkannya ke polisi dan akan masuk proses hukum.
“Kabar duka , Innalillahi wa inna ilayhii raaji’uun. Belum cukup duka Umat Islam dengan para Syuhada dan Habibana, turun somasi Markaz Syariah mega mendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini dan jika tidak, akan diambil paksa PTPN yang keluarkan surat pengosongan,” tulis pengunggah surat tersebut, FKadrun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
