Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari terkait ditetapkannya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lewat cuitannya di Twitter, Kamis 10 Desember 2020, Ade Armando membagikan sebuah link artikel pemberitaan yang menyebut Rizieq Shihab terancam pidana 6 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Ancaman pidana penjara buat Rizieq adalah 6 tahun,” cuit Ade Armando.
Ia pun berharap agar Rizieq Shihab bersedia mengungkap jaringan yang menungganginya dan mendanainya selama ini.
Hal itu, kata Ade, agar Rizieq bisa mendapat keringanan hukuman menjadi 3 tahun.
- Wali Kota Makassar Sambut Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Tawarkan Penanaman Pohon Bersama BPS
- Wali Kota Makassar Lepas 2.000 Peserta Kirab Muharram 1448 H, Serukan Persatuan Umat
- Trafik Penumpang Melesat 10,2 Persen, Pelindo Regional 4 Catat Kinerja Operasional Positif hingga Mei 2026
- Wali Kota Makassar Buka Bedah Buku Biografi Ajoeba Wartabone di Raker LAMAHU se-Indonesia Timur
- Wabup Gowa dan Suami HT Bersama Melayat ke Rumah Duka Eks Sopir Bupati, Sampaikan Duka Mendalam
“Mudah-mudahan Rizieq bersedia bicara pada polisi tentang jaringan orang yang menunggangi dan mendanainya selama ini agar hukumannya bisa dipersingkat menjadi 3 tahun,” ucapnya.
Sebelumnya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat yang terjadi pada pada 14 November 2020, lalu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Selain Rizieq Shihab, pihaknya juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” kata Yusri.
Adapun kelima tersangka lainnya selain Rizieq Shihab, kata Yusri, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS, penanggung jawab acara, SL, dan kepala seksi acara, HI.
“Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
