Terkini.id, Jakarta – Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo mengatakan Rizieq menolak menandatangani surat penahanan dari aparat kepolisian lantaran kliennya itu merasa diperlakukan dengan tidak adil.
Menurut Sugito, penolakan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab tersebut diperbolehkan secara hukum.
“Dan secara hukum itu juga diperbolehkan,” ujar Sugito, Minggu 13 Desember 2020 seperti dikutip dari Suara.com.
Lanjut Sugito, lantaran Rizieq menolak, polisi pun lantas menandatangani sendiri surat penangkapan dan penahanan itu.
Pihak kepolisian juga kemudian mengeluarkan berita acara terkait penolakan tersebut.
- Listrik Makassar Padam Bergilir Jumat 4 September, Berikut Wilayah dan Waktunya
- Jadwal Pemadaman Listrik Makassar Jumat 4 September, Ini Wilayah Terdampak
- Gerak Cepat Pasca-Kebakaran, Perumda Pasar Makassar Gelar Kerja Bakti dan Kolaborasi Percepat Perbaikan Pasar Pa'baeng-baeng
- Selain Objek Tanah Bernilai Rp3 Miliar, Polisi juga Sita Rumah Mewah Rp1,4 M Terkait Kasus Perizinan di Gowa
- Kamis Manis Polres Jeneponto, Sepiring Nasi, Sejuta Kehangatan untuk Kebahagiaan Bersama
Soal alasan Rizieq Shihab menolak tanda tangan, Sugito mengungkapkan bahwa kliennya itu kecewa karena diperlakukan tak adil secara hukum.
“Kenapa HRS tidak menandatangani itu? karena HRS merasa ada ketidakadilan hukum terkait dengan pemeriksaan beliau,” ujarnya.
Saat ini, kata Sugito, pihaknya akan melakukan persiapan dan konsolidasi untuk praperadilan.
Sugito menambahkan bahwa saat ini banyak pihak mulai politisi hingga ulama yang memberi dukungan terhadap Rizieq Shihab.
“Terimakasih banyak atas support, kami merespon itu dengan sangat baik,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
