Terkini.id, Jeneponto – Pasien yang telah menjalani operasi sesar di Rumah Sakit (RS) Prof Dr Anwar Makkatutu, Bantaeng, Minggu, 3 Mei 2020 kemarin yang hasil rapid test reaktif dirujuk ke RS Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto, 3 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 Wit
Hal itu diungkapkan Juru bicara Tim Gugus Tugas percepatan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 Jeneponto, Mustaufiq, kepada terikini.id, Senin, 4 Mei 2020.
“Sekarang pasien ada di RS Latopas, tadi malam sekitar jam 22.00 Wita, padahal pasien baru operasi caesar, terkait dengan alasan RS Makkarutu merujuk ke RS Latopas kita belum tahu,” kata Mustaufiq.
Menurutnya, RS Latopas tidak bisa menolak pasien, itu melanggar UU Perumasakitan.
“Sesuai penyampaian Direktur RS Latopas, seharusnya pihak RS Makkatutu Bantaeng yang harus menjelaskan alasan merujuk pasien ke RS Latopas, karena sistem rujukan terintegrasi (sisrute).
- Plafon Ruang Perawatan RSUD Latemmamala Ambruk, Pasien dan Keluarga Dilaporkan Tertimpa Material
- Wanita Pengidap Vaginismus Alami Peningkatan, Ini Penjelasan Dokter
- Dokter: Pasien Covid-19 yang Tenang Lebih Cepat Sembuh
- Massa Geruduk Hotel Lokasi Karantina Covid-19, Hendak Jemput Pasien yang Diisolasi
- Pasien Sembuh dari Corona di Tanah Air Hampir Tembus 4 Ribu Orang
“Sebuah aplikasi untuk mempermudah rujukan, sehingga antar RS dapat berkomunikasi dengan cepat, RS tidak boleh menolak tanpa alasan yang tepat, kita tidak boleh diskriminatif,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Syafruddin Nurdin, mengatakan secara etika dan protap penangan Covid-19, pihak RS Anwar Makkatutu Bantaeng tidak boleh merujuk ke RS Latopas Jeneponto.
“Seharusnya pihak RS Anwar Makkatutu Bantaeng melakukan rawat isolasi sambil menunggu hasil Swabnya, apalagi pasien tersebut telah menjalani operasi Caesar (operasi SC), karena belum tentu hasil Swabnya positif Covid-19. Semoga negatif, namun jika hasil Swabnya positif, pihak RS Anwar Makkatutu harus merujuk ke RS penganan Covid-19 di Makassar,” ungkap Syafruddin Nurdin dalam rapat virtual.
Lebih lanjut, Syafruddin Nurdin mengatakan, setelah koordinasi dengan pihak RS Anwar Makkatutu Bantaeng, alasannya karena suami pasien yang meminta untuk dirujuk ke RS Latopas Jeneponto.
“Setelah ditelusuri alasan tersebut, pengakuan suami pasien tidak pernah meminta istrinya untuk dirujuk ke RS Latopas,” ujarnya.
Dimana sebelumnya juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantaeng dr Andi Ihsan mengatakan, pasien asal Jeneponto dengan inisial H, 36 tahun ini menjalani proses obgin di RSUD Bantaeng atas indikasi medis tertentu.
Sebelum menjalani operasi SC pasien tersebut telah dilakukan pemeriksaan Rapid Test dan hasilnya reaktif sehingga pelaksanaan operasi berlangsung dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Standar Pencegahan Covid-19.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
