Ruhut Sitompul Nilai Ahok Pantas Jadi Kepala Otorita IKN

Ruhut Sitompul Nilai Ahok Pantas Jadi Kepala Otorita IKN

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menurut politisi PDIP Ruhut Sitompul, layak menjadi pemimpin Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Ahok, menurut Ruhut Sitompul, adalah sosok yang tepat untuk memimpin Otoritas IKN Nusantara.

“Bukan pantas lagi, sangat tepat Ahok, yang lain apa mampu masuk nominasi?,” ujar Ruhut.

Untuk menduduki jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara, Ruhut menilai pengalam Ahok mumpuni dan sudah pantas.

Ia mengatakan dari Pertamina kita bisa melihat bahwa Ahok mebuktikan dirinya handal dari praktik dan tak hanya teori saja.

Baca Juga

“Ahok bukan hanya jago teori, praktiknya dia sudah buktikan di Jakarta, dia sudah buktikan di Pertamina,” kata Ruhut. Dilansir dari Suaracom. Minggu, 23 Januari 2022.

Ruhut juga mengatakn bahwa dirinya sangat mendukung Ahok menjadi kepala Otortita IKN.

“Sudah Pak Jokowi, pendukung setiamu Ruhut Sitompul sangat mendukung Ahok menjadi pimpinan Otorita IKN Nusantara,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Ahok belum pantas menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara. Menurutnya, pengelolaan ibu kota harus berfokus pada pembangunan selama 5 tahun pertama.

Menurut Nirwono, pengelolaan ibu kota harus berfokus pada pembangunan selama 5 tahun pertama.

“Oleh karena itu, harus dipilih kepala otorita yang bisa mewujudkan hal itu. Posisi Pak Ahok belum tepat atau belum saatnya,” kata Nirwono.

Selain itu, Niwomno juga menilai bahwa para kandidat calon kepala Otorita IKN lain masih belum layak.

Adapun kandidat Kepala Otorita IKN antara lain Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Abdullah Azwar Anas, dan Tri Rismaharini.

“Mereka nanti setelah kota terbangun dan sudah mulai ada penduduknya, untuk menata perangkat pemerintahan daerah, kerja sama dengan pemda sekitar, pelibatan masyarakat,”bebernya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 menyebutkan Kepala Otorita IKN Nusantara dipilih Presiden RI paling lama dua bulan setelah RUU IKN resmi diundangkan.

Dalam hal ini, presiden berwenang mengangkat sekaligus memberhentikan kepala otorita.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.