RUKHP Wacana Disahkan, Hastag Semua Bisa Kena Viral

RUKHP Wacana Disahkan, Hastag Semua Bisa Kena Viral

R
Wahda
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta- Draft terbaru RUKHP  (Rancangan Undang-Undang  Kitab Hukum Pidana) rencana akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini. 

Hal ini tentunya menuai kritik oleh masyarakat umum, karena sampai sekarang draft terbaru dari RUKHP dalam proses pembuatannya tidak transparan. 

Masyarakat dipaksa berpegang pada RUKHP pada tahun 2019 yang dimana draft tersebut sudah banyak perubahan. 

Salah satu pasal yang dinilai sangat merugikan khalayak umum ialah pasal 353 dan 354 tentang Tindak Pidana Umum Terhadap Kekuasaan Umum Dan Lembaga Negara. 

Mengutip dari tayangan Vidio Narasi pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2022 dari Najwa Shihab mengatakan bahwa pasal 353 berisi tentang

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Sedangkan pasal 354 berisi tentang “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Setelah vidio penjelasan mengenai draft RUKHP tersebut diunggah di sosial media hastag semuabisakena bertebaran dimana-mana. 

Hastag tersebut digunakan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah dan jajarannya karena pasal tersebut dinilai berbenturan dengan kebebasan berbicara di depan publik. 

Bahkan pasal tersebut dinilai merugikan negara karena telah mencoreng demokrasi. Dan tentunya mencoreng Hak Fundamental bagi setiap warga negara Indonesia. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.