Militer dan Impunitas Hukum
LBH Makassar juga menyoroti dampak revisi ini terhadap independensi peradilan. Azis menilai, perluasan kewenangan militer dalam urusan sipil akan memperkuat impunitas bagi anggota TNI, memperlemah supremasi hukum, dan menciptakan “negara dalam negara”.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan TNI mendapatkan pendanaan di luar APBN, yang dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
Padahal, TAP MPR VI Tahun 2000 telah menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sosial-politik merupakan kesalahan sejarah yang menghambat demokrasi.
“Kita tidak boleh mengulang masa lalu, di mana hukum tunduk pada militer dan demokrasi hanya menjadi formalitas,” ujarnya.
- Wali Kota dan Wawali Makassar Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Kolaborasi Pusat dan Daerah
- Modal Rekor dan Kemenangan, Ramadhipa Incar Podium di Seri Jerez Moto3 Junior 2026
- Persenijar PGRI Sulsel Digelar di Sidrap, Gubernur: Saya Tidak Bisa Bikin Apa-Apa Kalau Bukan karena Guru
- Asmo Sulsel Gelar Honda Community Safety Riding Competition Regional 2026, Seleksi Wakil Menuju Tingkat Nasional
- Pimpinan 18 Perusahaan Grup Astra Makassar Perkuat Sinergi Melalui Pertemuan Rutin Bulanan
Minim Partisipasi Publik, DPR Diminta Batalkan Revisi
LBH Makassar juga mengkritik proses pembahasan revisi yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik.
“Ini adalah kebijakan strategis yang akan berdampak besar pada tatanan demokrasi kita, tetapi dibahas tanpa keterlibatan masyarakat luas,” kata Azis.
Beberapa poin dalam draf revisi yang menjadi perhatian antara lain:
– Perpanjangan usia pensiun TNI menjadi 62 tahun, yang dinilai akan memperpanjang dominasi militer dalam struktur negara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
