Ikut Cari Bukti Kasus Dugaan Pencabulan Tiga Anak di Luwu Timur, Polri: Tidak Menunggu

Ikut Cari Bukti Kasus Dugaan Pencabulan Tiga Anak di Luwu Timur, Polri: Tidak Menunggu

Isak Pasabuan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Desakan publik yang terus mengalir agar kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali dilanjutkan, direspon Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dalam video wawancara yang dirilis Divisi Humas Polri melalui akun sosial medianya (Sosmed) menyatakan, pihak Kepolisian tidak berdiam diri dalam penanganan kasus ini.

Ia mengeklaim, Polres Luwu Timur dengan dibantu Polda Sulsel terus menggali kasus yang sebenarnya dengan melihat kasus yang sudah dilaporkan itu.

“Polri tidak menunggu, dalam hal ini Polres Luwu Timur yang dibantu Polda Sulsel terus aktif menggali kasus yang sebenarnya, dengan melihat kasus yang sudah dilaporkan. Kemudian kita ingin mencari bukti baru atau novum,” ucap Ahmad pada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.

Ahmad menyebut, jika ditemukan bukti baru dalam kasus ini dan memenuhi unsur-unsur pidana maka akan kembali diproses.

Baca Juga

“Kalau ada bukti baru atau novum yang mendukung atau memenuhi unsur-unsur tindak pidana kita akan proses lagi. Jadi kita tidak hanya menunggu. Tim dari Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel terus bekerja aktif mengungkap kasus ini,” sebutnya.

Dalam kasus ini juga disebut, Kepolisian tidak mendapati kendala dalam upaya pengusutan kasus yang diduga dilakukan ayahnya kandungnya.

Untuk itu, Ahmad menyarankan, pendamping hukum dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk menyerahkan bukti baru dan bekerja sama mengungkap kebenaran kasus ini.

“Kendala tidak ada. Kita akan terus melakukan proses penyidikan. Sekali lagi ketika pihak LBH (Makassar) yang telah mengatakan memiliki bukti kita bisa bekerja sama dengan baik, tujuannya sama mengungkap kebenaran kasus ini,” pesannya.

Terpisah, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi dalam wawancara sebelumnya mengatakan dalam proses penanganan perkara ini, polisi terkesan terburu-buru dan mengabaikan bukti petunjuk.

Sejumlah bukti pendukung atau bukti petunjuk dalam kasus ini kata Resky telah diserahkan LBH Makassar pada penyidik.

Sebagai contoh, penyidik mengaku tak menemukan tanda-tanda kekerasan pada alat vital korban sehingga menjadi salah satu dasar penyidik tidak lagi melanjutkan kasus ini.

“Semua proses itu berlangsung sangat cepat jadi kami menganggap kalau misalnya penyidik atau polisi menyatakan bahwa tidak cukup bukti yang ada, yah karena memang sangat cepat dan tidak digali baik-baik,” kata Resky beberapa hari yang lalu.

Dengan begitu, Resky menganggap kasus ini sudah sangat layak untuk kembali dibuka.

“Kalau memang dianggap tidak cukup bukti, buka dulu perkaranya, dikumpulkan baik-baik buktinya dan kami juga sudah memasukkan dokumen untuk mendukung argumentasi kami di Polda Sulsel saat gelar perkara, Maret 2020 lalu,” sebutnya.

Dalam kasus ini juga, LBH Makassar menganggap, ada upaya penyidik untuk mendelegitimasi pelapor dalam hal ini ibu korban. Pasalnya, sang ibu diperiksakan kejiwaan ke psikiater dalam waktu yang singkat.

“Proses yang dilakukan psikiater di Luwu Timur pada saat proses penyelidikan itu sangat singkat, hanya 15 menit, tau-tau dinyatakan punya waham (ada penyakit),” kata Resky.

Diagnosa Kekerasan Anak Pada Korban, Resky juga mengingatkan bukti petunjuk lainnya yang diabaikan, seperti diagnosa kekerasan anak dan kesakitan pada dubur dan vagina korban.

“Jadi gini, setelah anak-anak mengeluhkan sakit itu ibu korban meminta rujukan untuk pengobatan di salah satu dokter. Nah dokter ini, di dalam rujukan itu ada diagnosa tentang child abuse dan diagnosa sakit pada vagina dan dubur. Itu sempat ditunjukkan juga di Polda Sulsel tapi diabaikan,” terangnya.

Diagnosa tersebut, kata dia, menjadi alasan tim penasehat hukum meragukan dua visum yang sudah dilakukan sebelumya.

Menurutnya, bisa saja luka itu telah sembuh dan hilang. Apalagi saat visum terhadap korban dilakukan belum ada bantuan hukum yang masuk untuk pihak korban.

“Kami ada foto-foto yang diambil di sekitar bulan Oktober 2019 yang jelas menunjukkan merah,” kuncinya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.