Said Iqbal: Pertama Kali Dalam Sejarah Gubernur Dikalahkan Oleh PTUN
Komentar

Said Iqbal: Pertama Kali Dalam Sejarah Gubernur Dikalahkan Oleh PTUN

Komentar

Terkini.id, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk mengajukan banding terkait putusan yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Ibu Kota oleh Serikat Buruh

Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak Anies untuk segera melakukan banding paling lambat pekan ini. 

Jika hal tersebut tidak dilakukan, massa buruh akan melakukan banding sendiri ke Mahkamah Agung. 

“Tanpa Gubernur kita akan banding sebagai tergugat intervensi. Kita akan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan PTUN”, ungkap Said dikutip dari CNNIndonesia pada Rabu 27 Juli 2022.

Buruh mengecam mengenai sikap tidak konsisten Anies terhadap keputusannya terkait UMP Jakarta 2022.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Baru pertama kali dalam sejarah republik ini, Gubernur kita dikalahkan oleh PTUN keputusannya, tidak melakukan banding. Ada apa dengan Gubernur DKI? Ini menunjukkan inkosistensi terhadap keputusan yang diputuskan sendiri”, lanjutnya. 

Said juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Anies, akan tetapi orang nomor satu Jakarta itu tampaknya tidak akan melakukan banding. Alasannya karena sejumlah buruh yang dipanggil sepakat untuk tidak melakukan banding. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah berjanji akan mengkaji permintaan buruh agar Anies melakukan banding atas putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022.

“Pokonya gini, mereka kan cuma support ke Pak Gub untuk banding, nanti kami kaji dengan tim, nanti kita akan kasih masukan ke Pak Gub”, kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Herdy Wijaya dikutip dari CNNIndonesia pada Rabu 27 Juli 2022.