Terkini.id, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk mengajukan banding terkait putusan yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Ibu Kota oleh Serikat Buruh.
Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak Anies untuk segera melakukan banding paling lambat pekan ini.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, massa buruh akan melakukan banding sendiri ke Mahkamah Agung.
“Tanpa Gubernur kita akan banding sebagai tergugat intervensi. Kita akan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan PTUN”, ungkap Said dikutip dari CNNIndonesia pada Rabu 27 Juli 2022.
Buruh mengecam mengenai sikap tidak konsisten Anies terhadap keputusannya terkait UMP Jakarta 2022.
- Apel Siaga Pemenangan, PKS Sulsel Siap Hadirkan Ribuan Anggota Sambut Kedatangan Anies
- Ketum Relawan Anies Baswedan Hibahkan Hotel untuk Posko Induk Pemenangan
- Anies Baswedan dan Cak Imin Bakal Lepas Ratusan Ribu Peserta Jalan Gembira di Makassar
- Anies Baswedan Dijadwalkan Berkunjung ke Makassar
- Rocky Gerung Nilai Partai Demokrat Tidak Lagi Sejalan Dengan Koalisi Perubahan
“Baru pertama kali dalam sejarah republik ini, Gubernur kita dikalahkan oleh PTUN keputusannya, tidak melakukan banding. Ada apa dengan Gubernur DKI? Ini menunjukkan inkosistensi terhadap keputusan yang diputuskan sendiri”, lanjutnya.
Said juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Anies, akan tetapi orang nomor satu Jakarta itu tampaknya tidak akan melakukan banding. Alasannya karena sejumlah buruh yang dipanggil sepakat untuk tidak melakukan banding.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah berjanji akan mengkaji permintaan buruh agar Anies melakukan banding atas putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022.
“Pokonya gini, mereka kan cuma support ke Pak Gub untuk banding, nanti kami kaji dengan tim, nanti kita akan kasih masukan ke Pak Gub”, kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Herdy Wijaya dikutip dari CNNIndonesia pada Rabu 27 Juli 2022.