Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mencopot Lurah Lakkang M Zuud Arman. Pencopotan tersebut lantaran ada penyalahgunaan wewenang dalam penertiban dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Danny Pomanto mengatakan keputusan itu diambil sebagai sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.
“Masalah pajak, saya sudah tandatangani (surat pencopotan),” ujarnya sa
Danny mengatakan keputusan tersebut merujuk hasil analisis inspektorat dan badan kepegawaiaan.
Dalam pemeriksaan, kedua instansi itu menyimpulkan M Zuud Arman melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.
- Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Sambangi Pulau Terluar, Salurkan Sembako dan Genset
- Wawali Makassar Tinjau Kesiapan Kelurahan Gunung Sari Hadapi Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
- Wali Kota Makassar Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- 153 Imam Kelurahan Dilantik, Pemkot Makassar Beri Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Makassar Tata Ulang Trotoar Jalan Tinumbu, Pulihkan Fungsi Ruang Publik
“Itu ada temuan di inspektorat, pelanggarannya cukup berat analisnya BKD dan inspektorat,” ucapnya.
Danny menilai tindakan itu fatal dan tidak seharusnya terjadi. Hukuman tersebut sudah tepat diberikan dan menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintahan lainnya.
“Itu tergolong pelanggaran berat, jadi saya langsung ambil keputusan itu,” tegasnya.
Inspektorat Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Keputusan yang diambil yakni M Zuud Arman telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan LHP Nomor 0234/INSP/780.04/7/2020.
Adapun yang dilanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sementara saat dikonfirmasi Zuud belum memberi respons, baik melalui panggilan telepon maupun lewat via WhatsApp.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
