Satu Tahun Disahkannya Omnibus Law, Mahasiswa Makassar Kembali Tutup Jalan Minta Cabut

Satu Tahun Disahkannya Omnibus Law, Mahasiswa Makassar Kembali Tutup Jalan Minta Cabut

Isak Pasabuan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Puluhan mahasiswa dari berbagi kampus di Makassar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar menutup sebagian bahu Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan Kampus UMI Makassar, Selasa 5 Oktober 2021.

Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Fly Over Makassar menuju Kantor Gubernur Sulsel lumpuh.

Mahasiswa yang kompak mengenakan kaos hitam itu turun ke jalan untuk memperingati satu tahun dampak Omnibus Law sejak disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Masih dengan tema yang sama yaitu penolakan, pada spanduk yang dibentangkan bertuliskan “Cabut Omnibus Law“.

Humas Aliansi Mahasiswa Makassar, Tompi mengatakan aksi ini adalah aksi mengenang hari bersejarah bangsa Indonesia, dimana para pemegang kuasa setahun yang lalu mengkhianati rakyatnya sendiri.

“Aliansi Mahasiswa Makassar ikut turun untuk memperingati momentum ini. Karena kami menganggap Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Cipta Kerja sangat menyengsarakan rakyat di berbagai sektor,” kata Tompi pada terkini.id saat wawancara.

“Sektor yang terdampak yaitu, Pendidikan, Agraria, Lingkungan, para Buruh, dan sektor-sektor lainnya,” tambahnya.

Menurut Tompi, turun ke jalan menyampaikan aspirasi pada Pemerintah adalah salah satunya jalan untuk mencabut undang-undang yang sudah ketok palu itu.

“Satu-satunya jalan mencabut UU Omnibus Law adalah perlawanan sipil besar-besaran,” sebutnya.

Sebelumya, undang-undang ini menjadi kontroversi karena terus disoroti mahasiswa dan para aktivis penggiat sosial karena dianggap sangat merugikan masyarakat dan menguntungkan para penguasa dan pengusaha.

Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya dikritik secara formil karena proses pembahasannya yang dinilai minim partisipasi publik dan terkesan buru-buru. Tapi secara materiil, UU Cipta Kerja juga dinilai tidak berpihak kepada pekerja dan lingkungan demi mendatangkan investor.

Sejumlah pasal di sektor ketenagakerjaan dan lingkungan banyak disorot elemen buruh, koalisi masyarakat, aktivis lingkungan, sampai akademisi dan pakar. Mereka menilai pasal tersebut punya indikasi merugikan.

Dari draf 1.187 halaman yang diterima Presiden Jokowi itu, ada banyak pasal kontroversial di dalamnya. Seperti perubahan upah minimum Kota/Kabupaten, kemudahan penyerapan tenaga kerja asing (TKA), penyusunan amdal dan hilang kesempatan menggugat, aturan PHK, kewenangan pemda di bawah pemerintah pusat, dan puluhan pasal lainnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.