Terkini.id, Makassar – Sebagian besar gedung bersejarah di Makassar telah mengalami perombakan atau beralih fungsi. Seperti SMPN 5 Makassar yang dianggap pernah menjadi sekolah peranakan pertama bagi etnis Tionghoa.
Sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar berencana menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru tentang Penetapan Kota Tua guna melindungi aset sejarah Makassar.
“Substansinya sebenarnya ingin menyelamatkan benda-benda cagar kita. Lewat penetapan kota tua itu,” ujar Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Wahab, Rabu, 20 Januari 2021.
Dengan adanya Ranperda tersebut, Wahab mengatakan semua aktifitas pembangunan dengan sendirinya akan terbatasi.
Menurutnya, pembangunan yang pesat belakangan ini kian merusak peninggalan bersejarah berupa gedung dan cagar budaya di Makassar.
- Panitia Umumkan Tiga Peserta Terbaik Seleksi Terbuka Sekda Jeneponto
- Disdikbud Jeneponto Perkuat Validasi Data Anak Tidak Sekolah, 11.635 ATS Jadi Fokus Penanganan
- Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time
- Dua Kasus yang Melibatkan Husniah Talenrang Sedang Digarap Polda Sulsel Bersamaan
- Husniah Talenrang Diperiksa di Polda Sulsel Sejak Pukul 13.00 WITA, Kasus Pengadaan Seragam Rp16 M
“Ini kan sudah hampir habis, yang tersisa hanya Balai Kota, Katedral, Rotterdam itu saja sisanya yang terkenalkan,” ungkapnya.
Ia mengatakan gedung tua dan cagar budaya merupakan aset yang harus dijaga sehingga perlu dimuat dudukan hukumnya.
“Cukup banyak aset sejarah yang dirusak sehingga sangat minim terlihat saat ini,” tuturnya.
“Penetapan kota tua ini dalam rangka menyelamatkan cagar budaya kita, kita lihat gedung-gedung tua ini, tidak terlindungi, orang-orang bebas mau bangun ini itu, dia gusur gedung-gedung padahal ini aset sejarah,” sambungnya kemudian.
Wahab mengatakan penetapan Kota Tua tersebut setidaknya mempertimbangkan dua versi peninggalan yaitu dari Belanda dan kerajaan Gowa-Tallo.
Rencananya wilayah tersebut mencakup sebagian besar Barat Kota, untuk versi Gedung Belanda mencakup pusat kota menuju Barat hingga Kecamatan Mariso. Sementara Batas Utara mencakup Jalan Sulawesi Kelurahan Pattunuang dan Selatan Mencapai Mattoanging.
Semetara versi Gowa-Tallo mencakup wilayah yang lebih luas yaitu dari Sungai Tallo hingga Je’ne Berang.
Wahab mengatakan esensi dari penetapan tersebut agar bangunan-bangunan tua dan kawasan sejarah dapat terlindungi. Masyarakat yang ingin membangun dalam kawasan tersebut setidaknya akan dikenkan izin khusus untuk membatasi pembangunan.
Kondisi tersebut, kata Wahab cukup miris. Padahal keberadaan mereka sangat penting sebagai pembelajaran untuk generasi selanjutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
