Terkini.id, Makassar – Sebanyak 150 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota Makassar menunggu pengumuman setelah mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dari sekitar 8.400 ada150-an tenaga honorer yang tinggal menunggu pengumuman,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Basri Rakhman, Rabu, 7 Oktober 2020.
Rekrutmen PPPK tahap pertama tersebut dari jalur honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun. Mereka yang ikut tes pun hanya tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Sebelumnya, presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Hal Ini mengatur tentang status kepegawaian pada instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.
- Leadership 198 Gelar WOW Day di Makassar, 58 Anak Kampung Savana Diajak Berani Bermimpi
- Klinik Biota Medical & Aesthetic Makassar Hadirkan Volnewmer dan Ultraformer MPT, Teknologi Perawatan Wajah Nomor 1 di Korea
- APINDO Bakal Gelar Kuliah Umum di Unhas, Bahas Strategi Membangun Entrepreneur Muda di Era Global
- Wakil Bupati Gowa Buka Gowata Road Race Championship, Hidupkan Kembali Semangat Otomotif Setelah 20 Tahun Vakum
- Doublehelix Indonesia Peringati Usia ke-17 dengan Evaluasi Kinerja dan Malam Apresiasi Karyawan
Dengan diterbitkannya Perpres tersebut membawa angin segar bagi para tenaga honorer.
Sebab, kebijakan ini sudah dinantikan oleh mereka yang sebelumnya statusnya terombang-ambing. Apalagi yang sudah mengikuti tes.
“Di undang-undang kepegawaian hanya dua yang diakui, yaitu PNS dan PPPK. Jadi ASN itu terdiri dari dua. Nanti penghasilannya dapat tunjangan, cuman bedanya setiap tahun harus diperbaharui kontraknya,” terangnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
