Terkini.id, Jakarta – Mustafa Kamal, seorang pria paruh baya berhasil diamankan polisi di Supermarket Bintan 21, Kota Tanjungpinang.
Mustafa Kamal diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut keterangan Tim Ditreskrimsus Polda Kepri, Mustafa menyebarkan berita bohong soal Jokowi hingga melanggar SARA.
Melalui akun Twitter miliknya, Mustafa dinilai mengunggah beberapa penghinaan yang luar biasa serta dinilai rasisme terhadap Jokowi bahkan keluarganya.
Dir Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo akibat dari unggahan tersebut, Mustafa ditangkap oleh pihaknya.
- Proyek Strategis Nasional Bendungan Lausimeme yang Diresmikan Jokowi Digarap Perusahaan Konstruksi KALLA
- PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip saat Jokowi Resmikan RS Vertikal Makassar
- Andil Andi Sudirman Sulaiman di Balik Rumah Sakit OJK yang Akan Diresmikan Jokowi di Makassar
- Dua Putra Asal Kabupaten Pangkep Dilantik Jokowi Jadi Perwira TNI AD
- Presiden Jokowi Pantau Pemberian Bantuan 300 Unit Pompa untuk Petani di Bone
“Kemudian diunggah pada tanggal 8 Mei 2021 oleh akun Twitter MustafaKamalN13 milik pelaku,” ujar Teguh Widodo, dikutip dari Suara, jaringan terkini.id.
Atas pelanggaran tersebut, Mustafa dijerat pasal UU ITE.
“Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 terkait UU ITE,” jelas Teguh.
Sebagai informasi, setelah ditelusuri, salah satu unggahan terbaru dari akun Mustafa Kamal menyebut bahwa Jokowi merupakan antek-antek PKI.
Tak hanya itu, akun tersebut tampak menghina keluarga Jokowi.

“Rupanya Jokowi ini benar benar murni anggota PKI. Dasar mamak dan isteri kau Iriani itu betina pelac*r dan kau Jokowi anak CHINA keturunan anjing. Kacuk omak kau Jokowi PKI anak anjing kau komunis. ~ MKN*,” tulis akun tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
