Terkini.id, Jakarta – Kasus Edy Mulyadi memasuki tahap penyidik, terkait itu Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto menyoroti Bareskrim Polri lantaran cepat melakukan proses hukum.
Menurut Juju Purwanto Polri telah tebang pilih, padahal laporan terhadap pelaku ujaran kebencian lainnya juga banyak, tetapi lambat diproses.
“Kami berharap kepada para pihak yang dekat dengan rezim, yang selama ini sudah sering dilaporkan oleh masyarakat kepada Polri juga dapat diproses hukum,” ujar Juju.
Dalam hal itu, Juju Purwanto bahkan menyinggung sejumlah nama yang pernah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, tetapi belum dilakukan proses hukum.
“Contohnya seperti Arteria Dahlan, Abu Janda, Denny Siregar, Ade Armando, Habib Kribo, dan lainnya,” tegas Juju. Dilansir dari Jpnn. Minggu, 30 Januari 2022.
Sebelumnya salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua dari Bareskrim Polri.
Dia menyebut bahwa pemanggilan kedua ini telah sesuai prosedur KUHAP.
“Pemanggilan yang kedua memang sudah sesuai prosedur, sesuai apa yang kami minta, tetapi yang jelas mau untuk hadir,” ujarnya.
Seperti yang diketahui bahwa harusnya Edy diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak pada beberapa hari lalu.
Namun, Edy Mulyadi mangkir dan hanya mengutus kuasa hukum. Bareskrim pun langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks caleg PKS tersebut. Sesuai surat panggilan, Edy diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
