Terkini.id, Jakarta – Aktor lawak, Mat Solar saat ini tengah berjuang melawan penyakit stroke yang dideritanya. Parahnya, Mat Solar masih harus mengalami nasib memilukan lainnya.
Bintang sinetron ‘Bajaj Bajuri’ itu diduga kena tipu. Tidak tanggung-tanggung, kerugiannya mencapai hingga Rp3,3 miliar.
Rupanya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Mat Solar tersebut sudah masuk ke ranah pengadilan.
Tergugat yang dilaporkan Mat Solar, Muhammad Idris, kini telah ditahan di penjara. Akan tetapi, fakta asli versi dari keluarga tergugat Muhammad Idris kini menyeruak.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono menyampaikan, terdakwa Muhammad Idris diduga menerima uang yang bukan haknya tanpa memberitahu Mat Solar sebagai pemilik lahan.
- Honda ST125 Dax Usung Mesin 125cc dan ABS dengan IMU, Bobot Hanya 107 Kg
- 81 Tahun Kejaksaan, Kejari Jeneponto Teguhkan Janji Kembalikan Kepercayaan Publik dengan Humanis
- Dapat Dukungan Penuh IAS, Ismail Aksa Siap Bergerak Pimpin Golkar Sidrap
- Bank Indonesia Sulsel Dukung Kajian IMTI 2026 untuk Memperkuat Pariwisata Ramah Muslim
- Bapemperda DPRD Sulsel Kunjungi PT Vale, Bahas Ranperda Pembagian Keuntungan Tambang
Melansir dari wartakotalive.com, dari Arif Budi Cahyono, perkara tersebut bermula ketika Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris.
Ketika nama Muhammad Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol, ternyata ia menerima uang ganti rugi sebesar Rp254 juta.
“Seharusnya, menurut jaksa, uang tersebut yang menerima Mat Solar,” kata Arif Budi Cahyono.
Muhammad Idris didakwa jaksa penuntut umum telah melakukan penggelapan uang.
Muhammad Idris diduga menerima uang tersebut dari nominal seluruhnya sebesar Rp3 miliar atas tanah milik Mat Solar sebagai pengganti gusuran proyek Jalan Tol Cinere-Serpong.
Merasa dirugikan, Mat Solar melaporkan Muhammad Idris ke polisi dan sekarang perkaranya telah disidangkan di pengadilan.
Bantahan Muhammad Idris
Pengacara Muhammad Idris membantah bahwa kliennya melakukan penggelapan uang sebesar ratusan juta kepada Mat Solar.
“Yang dijual 50 meter adalah girik dan atas nama yang berbeda. Itu Girik C60.”
“Di dalam dakwaan jaksa menerangkan, menurut dia itu gabung.”
“Pak Idris dituduh menjual tanah Mat Solar itu sebesar Rp 254 juta padahal giriknya berbeda, tanah yang berbeda,” kata kuasa hukum Muhammad Idris.
Tak cuma pengacara, putra Muhammad Idris juga turut mengurai fakta asli versinya.
Putra Muhammad Idris, Ahmad Nahrowi menceritakan kronologi soal kepemilikan tanah yang kini diklaim Mat Solar.
Di tahun 90-an, Muhammad Idris menggadaikan tanah ke Rusli. Namun penggadaian dari Muhammad Idris ke Rusli tersebut tidak disertakan bukti peralihan tanah.
Lalu pada tahun 2008, Rusli menjual tanah tersebut ke Mat Solar seharga Rp85 juta.
Muhammad Idris lantas mengklaim penjualan tanah kepada Mat Solar tersebut tanpa bukti akta jual beli, hanya berupa kwitansi dan girik dengan nomor C1242.
Karenanya, ketika kini ada proyek pembangunan jalan tol di tanah tersebut, Mat Solar kebingungan.
Sebab dirinya belum mengurus akta jual beli tanah tersebut yang hingga kini diklaim masih berada di tangan Muhammad Idris.
Uang kompensasi dari proyek jalan tol tersebut akhirnya hanya bisa dicairkan atas bantuan Muhammad Idris.
Belakangan, Muhammad Idris dituding sudah menerima uang ratusan juta dari proyek jalan tol tersebut. Sedangkan Mat Solar belum mendapatkan apa-apa. Kini, sudah 2 bulan lebih Muhammad Idris mendekam di penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
